Pssst.. Penjual pupuk Ilegal ‘gentayangan’, 1 sak seharga Rp250 ribu

kicknews.today – Persoalan pupuk di tingkat petani di Kabupaten Bima tidak ada habisnya. Mulai dari kelangkaan hingga praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Belakangan ini, muncul lagi pengecer ilegal. Jika sebelum terjadi di Kecamatan Soromandi, kini menyasar di Kecamatan Donggo. Para pengecer ilegal tersebut diketahui menjual pupuk bersubsidi di setiap desa dengan harga tinggi.

Kepala Desa Mbawa, Abdul Gani mengaku, sudah mendapat informasi tentang penjualan pupuk hingga Rp 250 ribu per sak. Kondisi ini tentu sangat merugikan masyarakat petani.

“Ini informasi yang saya dapat dari masyarakat. Bukan saya mengada-ngada. Cuman, saya belum tahu siapa oknum penjual itu,” tegas Abdul Gani.

Untuk membuktikan kebenaran itu dia meminta turun cek langsung ke masyarakat. Biar tidak dianggap dirinya menyampaikan informasi hoaks.

“Agar lebih enak saya memberikan komentar, sebaiknya kita turun sama-sama ke para petani. Mendengar langsung keluhan mereka,” terang Abdul Gani via HP, Senin malam (10/1).

Kondisi ini menurut dia, sangat merugikan petani. Sekalipun saat ini petani sangat membutuhkan pupuk untuk tanaman jagungnya. Dia berharap, KP3 menyelidiki oknum pengecer nakal tersebut. Bila perlu ditindak tegas.

“Masalah ini harus disikapi serius, agar petani tidak dirugikan,” pintanya.

Warga Desa Mbawa, Saimun mengaku kabar penjualan pupuk di atas HET sempat beredar di masyarakat. Bahkan harga yang dipatok berkisar Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu per sak.

“Saya juga pernah membeli pupuk seharga Rp 150 ribu per sak beberapa waktu lalu. Padahal HET pupuk subsidi kisaran Rp 115 ribu per sak,” akunya.

Tingginya harga pupuk yang dijual pengecer saat ini lanjut dia, dapat mencekik petani. Terkadang, petani terpaksa membeli pupuk dengan harga tinggi, karena khawatir tidak bisa mendapatkan jatah pupuk.

“Sebenarnya berat kita membeli dengan harga segitu. Tapi mau gimana lagi, karena terdesak. Apalagi jagung sudah mulai tumbuh dan membutuhkan pupuk,” ungkapnya.

Kasus penjualan pupuk dengan harga tinggi juga terjadi di Kecamatan Soromandi pada November 2021. Sekdes Wadukopa Kecamatan Soromandi, Harwidiansyah S Sos mengaku beberapa kali terlihat oknum menjual pupuk menggunakan pickup.

“Mereka biasa masuk saat malam hari atau ba’da shalat subuh,” katanya waktu itu.

Setiap sak, dijual dengan harga Rp 240 ribu. Karena kebutuhan dan sulitnya mendapat pupuk, tidak sedikit masyarakat terpaksa membeli pupuk bantuan pemerintah tersebut.

“Bagaimana mereka tidak ambil, sementara pupuk subsidi yang dari pengecer lokal baru dikasih 2 sak. Saya juga mengalaminya,” sesalnya.

Pada musim tanam tahun ini dia mengaku, baru dapat pupuk subsidi dari pengecer sebanyak dua sak. Padahal aturannya harus 4 sak untuk satu hektar lahan.

“Sisa dua sak itu kapan baru dibagikan,” tanya harwin.

Sementara sekarang ini sudah mulai masuk musim tanam. Harusnya pembagian pupuk sudah selesai dilakukan. Kendati itu tetap tidak cukup, karena kebutuhan pupuk untuk satu hektar lahan minimal 14 sak.

“Karena tidak cukup, terpaksa kami beli pupuk yang dijual ilegal itu,” jelasnya waktu itu.
Ke depan, pemerintah diharapkan agar tidak membatasi stok alokasi pupuk ke petani. Jika bukan tahun ini, paling tidak diakomodir pada musim tanam berikutnya. Agar petani tidak lagi mengalami kekurangan pupuk.

“Misi pemerintah mau sejahterakan petani, toh nyatanya mereka menutup keran distribusi pupuk. Kesejahteraan dari mana yang mau diwujudkan,” sesal Harwin.

Kasi Distribusi dan Informasi Perdagangan, Dinas Perdagangan Kabupaten Bima, Budi Gunawan SE membenarkan, ada oknum penjual pupuk subsidi ilegal. Mereka bukan warga Kabupaten Bima, tapi jaringan pengecer dari Desa Kiwu, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu.

“Informasi itu sudah kita dapatkan beberapa waktu lalu,” katanya.

Bahkan pihaknya langsung turun sekaligus ingatkan pemerintah Kecamatan Soromandi dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Agar menindak tegas para pelaku, baik berupa menyita Barang Bukti (BB) dan memberikan pembinaan. Supaya tidak lagi melakukan tindakan yang serupa dikemudian hari.

“Kami harap peran masyarakat. Bila perlu jarah pupuk yang mereka jual itu,” tegasnya.
Karena menjual pupuk bersubsidi tidak dibenarkan dalam aturan. Jika pelaku misalnya mau melaporkan kejadian penjarahan pupuk itu tentu tidak akan diproses. Aduanya pasti ditolak polisi.

“Karena mereka sendiri yang bersalah,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI