Disanksi Kementerian LHK, TPA Jugil terancam ditutup

Kepala UPTD Persampahan DLH KLU, Faturrahman Wiratmo. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jugil di Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara (KLU), masih beroperasi di tengah proses pemenuhan sanksi administratif yang diberikan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Kepala UPTD Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KLU, Faturrahman Wiratmo membenarkan bahwa TPA Jugil menjadi salah satu lokasi yang mendapat sanksi administratif terkait tata kelola persampahan.

Menurutnya, terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian pemerintah pusat, terutama sistem pengelolaan sampah yang sebelumnya masih menggunakan pola open dumping atau penumpukan terbuka tanpa pengurukan.

“Dulu pola yang digunakan adalah open dumping. Sekarang sudah kita ubah menggunakan sistem sanitary landfill. Jadi sampah yang masuk dilakukan penimbunan dalam rentang minimal lima sampai tujuh hari. Itu sudah berjalan saat ini,” jelas Faturrahman, Kamis (11/06/2026).

Selain perubahan pola pengelolaan sampah, temuan lain yang harus ditindaklanjuti adalah pengelolaan air lindi atau cairan hasil pembusukan sampah yang berpotensi mencemari lingkungan.

DLH KLU menyebut pemantauan kualitas air lindi telah dilakukan secara berkala setiap triwulan bekerja sama dengan Dinas LHK Provinsi. Pengujian kualitas udara ambien di kawasan TPA juga telah dilaksanakan dan hasilnya telah dilaporkan.

“Laporan progres pemenuhan sanksi administratif sudah dua kali kami kirim. Bahkan saat ini kami sedang menunggu perubahan terhadap sanksi tersebut karena respons yang dilakukan cukup cepat dan data pendukungnya sudah lengkap,” ujarnya.

Meski demikian, status sanksi administratif tersebut hingga kini belum dicabut. Salah satu aspek yang masih membutuhkan penyempurnaan adalah sistem pengelolaan air lindi yang memerlukan dukungan anggaran cukup besar.

DLH KLU telah mengusulkan kebutuhan anggaran sekitar Rp1 miliar lebih melalui dokumen perencanaan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Anggaran tersebut direncanakan untuk pembangunan sistem pengolahan beserta mesin pendukung.

Saat ini, aliran air lindi di TPA Jugil masih mengandalkan lima kolam penampungan bertingkat sebelum mencapai kolam akhir pengendapan.

Terkait kemungkinan penutupan TPA, Faturrahman belum ingin berspekulasi. Menurutnya, pemerintah daerah saat ini fokus memenuhi seluruh rekomendasi dan temuan dari Gakkum agar operasional TPA tetap berjalan sesuai ketentuan.

Dia juga menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan sampah saat ini tidak lagi berorientasi pada membuang seluruh sampah ke TPA, melainkan mengurangi volume sampah sejak dari sumbernya.

“Yang masuk ke TPA sebenarnya hanya residu. Karena itu sekarang kita mencoba mengaktifkan kembali TPST 3R untuk mendorong pemilahan sampah di masyarakat, terutama sampah organik,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI