kicknews.today – Pria berinisial KA (28) warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram tega mencuri barang milik bosnya.
KA tega mencuri dengan menguras isi toko musik milik bosnya di Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, mengatakan pelaku pencurian ini dilakukan KA yang karyawan toko sekaligus orang yang diberi kepercayaan menjaga toko tersebut.
Sebelumnya kata Erny, pemilik percaya bahwa, KA diberi amanah untuk menjaga toko musik tersebut. Namun, kepercayaan itu ia rusak dengan sengaja mencuri toko yang ia jaga tersebut.
“Pemilik terkejut karena banyaknya peralatan musik yang hilang,” kata Erny, Senin (21/12).
KA pun berhasil membawa sejumlah barang toko milik bosnya berupa efek gitar berbagai merek. Ampli berbagai merek. Dua unit mixer. 1 unit mixer audio line. 1 buah guitar akustik merek Gibson, enam buah gitar standar dan sejumlah peralatan lainnya.
“Jika ditotal korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta,’’ tuturnya.
Sebelumnya, petugas tidak mudah mencari pelaku. Hasil pemeriksaan saksi, hanya KA yang memegang kunci toko. Tanpa menunggu lama. KA pun ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
‘’Pelaku kami amankan di rumahnya pada hari Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 18.30 Wita tanpa perlawanan,’’ sebut Erny.
Pelaku pun tidak bisa mengelak dengan fakta yang dikantongi petugas. Dari pengakuan pelaku, bahwa sebagian isi toko sudah dijual dan digadai.
“Ada juga barang curian dititip di rumah temannya. Sedangkan sejumlah peralatan musik lainnya berhasil diamankan petugas dan dijadikan barang bukti,” kata Erny.
KA pun mengaku, ia melakukan aksinya lantaran butuh biaya untuk menebus biaya berobat adik kandungnya.
‘’Alasannya untuk keperluan pribadi. Untuk biaya berobat adiknya. Pelaku baru delapan bulan bekerja di sana,” tegasnya.
Kini, akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.(Vik)