kicknews.today – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada satuan pendidikan dan pakaian seragam sekolah untuk siswa.

Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/886/Dikbud/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur M. Nurul Wathoni mengacu pada Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 100.3.3.2/70/ORG/2025 tanggal 24 Februari 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Dalam surat edaran tersebut, tenaga pendidik dan kependidikan diarahkan memakai seragam sesuai ketentuan.
“Senin dan Selasa menggunakan Pakaian Dinas Harian PDH warna khaki, Rabu pakaian hitam putih, Kamis batik atau tenun ikat, Jumat busana muslim dengan catatan ASN nonmuslim menyesuaikan, serta Sabtu seragam olahraga,” bunyi surat edaran tersebut.
Pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan setiap tanggal 17 pada hari kerja atau pada kegiatan upacara yang ditetapkan. Sedangkan untuk pakaian Persatuan Guru Republik Indonesia digunakan setiap tanggal 25 pada hari kerja atau pada kegiatan upacara yang ditetapkan.
Sementara untuk siswa dan siswi jenjang TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kabupaten Lombok Timur, diarahkan menggunakan seragam merah putih untuk SD dan seragam putih biru untuk SMP pada Senin dan Selasa.
Sedangkan Rabu menggunakan pakaian hitam putih, Kamis batik ciri khas sekolah, Jumat busana muslim, dan Sabtu seragam pramuka. Seragam olahraga menyesuaikan jadwal pelajaran yang ditentukan sekolah.
“Ketentuan khusus, setiap Kamis minggu keempat dalam sebulan, seluruh siswa dan siswi wajib menggunakan pakaian adat Sasak,” bunyi surat edaran tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur M. Nurul Wathoni meminta seluruh kepala satuan pendidikan segera menindaklanjuti dan mensosialisasikan ketentuan tersebut kepada tenaga pendidik, tenaga kependidikan, serta siswa dan siswi di lingkungannya. (cit)




