kicknews.today – Seorang pria inisial W, 26 asal Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur, Jumat malam (26/1). Korbannya inisial B, 17 tahun asal Batu Kliang, Lombok Tengah.
Peristiwa tersebut terjadi di dua lokasi di wilayah hukum Polresta Mataram. Pertama di kos-kosan Lingkungan Gebang baru, Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram dan kos-kosan Kecamatan Batu Layar Lombok Barat.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH mengatakan, kejadian bermula saat korban dihubungi oleh pelaku dan mengajaknya untuk menikah. Korban saat itu menyetujui dan kemudian terduga pelaku menjemputnya di rumah di Lombok Tengah.
“Korban sempat pamit pada orang tuanya, dan dia pergi bersama terduga pelaku,”ucapnya.
Selanjutnya, korban diajak ke salah satu kos di wilayah Gebang Baru, Pagesangan. Di sana korban sempat disetubuhi sebanyak 2 kali. Setelah itu terduga mengajak korban pindah ke salah satu kos di Batu Layar. Di kos tersebut sempat menyetubuhi korban sebanyak 2 kali. Selanjutnya korban meminta diantar pulang, oleh terduga tidak diizinkan.
“Sekitar 2 hari di kos tersebut, pada saat terduga keluar membeli makanan, korban diam-diam kabur. Dengan menggunakan taxi korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya,” jelas Kasat.
Kasus itu langsung melaporkan ke Polresta Mataram. Atas laporan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan dan pada akhirnya langsung mengamankan terduga pelaku.
Atas perbuatan tersebut, terduga diancam pasal 81 (1) dan (2) Jo pasal 76D UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak Jo UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 no 1 2026 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (jr)