kicknews.today – Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengambil sikap tegas dengan menolak rencana pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PPPK paruh waktu sebagai solusi menekan beban belanja pegawai dalam APBD.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD KLU dari Fraksi Demokrat, Ardianto menilai langkah tersebut bukan solusi yang tepat dan justru berpotensi menurunkan kesejahteraan pegawai di tengah tingginya kebutuhan pelayanan publik di daerah.

Menurutnya, Fraksi Demokrat tidak akan menyetujui kebijakan yang mengorbankan hak-hak pegawai hanya demi memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Langkah yang tepat dilakukan pemerintah daerah saat ini adalah melakukan lobi ke kementerian dan lembaga terkait di pusat agar diberikan diskresi penundaan penyesuaian beban gaji maksimal 30 persen pada APBD 2027,” ujar Ardianto, Jumat (15/05/2026).
Dia menjelaskan, DPRD KLU sebelumnya telah memberikan sejumlah rekomendasi melalui laporan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ APBD 2025. Salah satu rekomendasi tersebut yakni mengusulkan agar anggaran gaji PPPK dapat ditanggung pemerintah pusat melalui APBN sehingga tidak sepenuhnya membebani APBD daerah.
“Makanya Pemda segera bersurat ke pusat guna mendapatkan toleransi batas maksimal belanja pegawai 30 persen, dengan target penyesuaian dilakukan secara bertahap hingga 2028,” katanya.
Ardianto mengakui kondisi keuangan daerah saat ini cukup menantang. Pada tahun 2026, komposisi belanja pegawai Kabupaten Lombok Utara tercatat mencapai 39 persen dari total APBD. Sementara berdasarkan UU HKPD, seluruh pemerintah daerah diwajibkan menekan belanja pegawai menjadi maksimal 30 persen pada tahun 2027.
Meski demikian, dia menilai kondisi riil di lapangan justru menunjukkan bahwa KLU masih kekurangan aparatur untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, Fraksi Demokrat mendorong pemerintah daerah mencari terobosan lain guna meningkatkan pendapatan daerah dibanding memangkas hak pegawai atau melakukan PHK massal.
Ardianto mencontohkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) KLU tahun 2025 yang berhasil melampaui target hingga lebih dari Rp44 miliar. Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti bahwa potensi pendapatan daerah masih dapat dioptimalkan tanpa harus mengorbankan kesejahteraan ASN maupun PPPK.
“Capaian ini adalah indikator kuat bahwa kas daerah masih bisa dipertebal tanpa harus mengorbankan kesejahteraan para pegawai, asalkan Pemda jeli dan tepat dalam menerapkan strategi penghimpunan pendapatan,” tutupnya. (gii/*)




