Caleg DPRD NTB yang diduga gadai mobil rental hilang kontak

Barang bukti mobil yang diduga digadai oknum DPRD Kabupaten Bima bernama Dedy.
Barang bukti mobil yang diduga digadai oknum DPRD Kabupaten Bima bernama Dedy.

kicknews.today – Anggota DPRD Kabupaten Bima, NTB, Dedy yang dilaporkan ke Polres Bima Kota atas dugaan penggelapan mobil rental, hilang kontak. Hingga Selasa (23/1/2024), politisi Demokrat yang juga Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi NTB Dapil 6 ini tidak bisa dihubungi.

Hal itu disampaikan Misfalah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bima. Misfalah mengaku, sudah dua hari terakhir, Dedy sulit dihubungi.

“Kami ingin memanggil Dedy untuk klarifikasi atas laporan dugaan penggelapan mobil itu, tapi, sulit dihubungi. Nomor HP beliau yang sebelumnya sudah disadap, dan sekarang kami sedang cari nomornya yang baru,” kata Misfalah, Selasa malam (23/1/2024).

Pihaknya berencana bersurat ke yang bersangkutan untuk datang klarifikasi. Pihak kepolisian juga sudah mendatangi kantor DPC Demokrat Bima untuk mempertanyakan keberadaan Dedy.

“Ini laporan anggota di kantor. Pihak kepolisian juga mengaku sulit menghubungi beliau karena nomor HP-nya sudah diganti,” kata Misfalah.

Misfalah menyebutkan, pemanggilan yang bersangkutan sebagai bentuk sikap partai dalam menyikapi persoalan anggota. Pihaknya juga belum melaporkan persoalan tersebut ke DPD Demokrat mengingat belum menerima klarifikasi dari Dedy.

“Kami minta keterangan beliau dulu lapor ke DPD. Sekarang informasi yang kami terima baru dari pihak pelapor,” kata Misfalah yang juga Caleg DPRD Provinsi NTB Dapil 6 ini.

Diberitakan sebelumnya, Dedy dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil Suzuki R3 milik seorang warga bernama Arsyad. Dedy sebelumnya menyewa mobil tersebut untuk kebutuhan kampanye.

“Mobil itu disewa oleh terlapor untuk kegiatan kampanye,” kata Aris Munandar, keponakan dari pemilik mobil, Jumat (19/1/2024).

Aris mengatakan, penyerahan mobil ke terlapor berlangsung di salah satu hotel di Kota Bima pada 14 Desember 2023 lalu. Saat itu, disepakati biaya sewa mobil sebesar Rp350 ribu per hari.

Beberapa hari kemudian, anggota komisi III DPRD Kabupaten Bima itu tak kunjung membayar sewa mobil tersebut. Saat ditagih, ia beralasan belum ada uang dan berjanji akan membayar setelah anggaran proyek cair.

“Paman sering menagih uang sewa ke dia, tapi alasannya uang proyek belum cair,” katanya.

Belakangan diketahui, rupanya mobil telah digadai oleh terlapor ke seorang warga di Kecamatan Asakota, Kota Bima sebesar Rp25 juta. Ia mengaku kaget dengan tindakan oknum caleg itu.

“Setelah ditelusuri ternyata mobil sudah digadai Rp25 juta,” sesal dia.

Ia berharap, terlapor agar segera mengembalikan mobil yang digadai tersebut. Berikut ganti rugi sebesar Rp11,9 juta sesuai dengan akumulasi yang seharusnya disewa sejak mobil digadai. Dia harap kasus ini bisa dituntaskan.

“Kasus ini sudah kami laporkan kemarin,” terangnya.

Kasubsi PIDM SIE Humas Polres Bima Kota, Ipda Nasrun membenarkan ada laporan dugaan penggelapan mobil tersebut. Nama terlapor adalah, Dedy, anggota DPRD Kabupaten Bima. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI