Pemindahan 4 siswa kasus bullying SMPN 1 Sape tuai pro kontra 

Rapat kasus bullying SMPN 1 Sape di kantor UPT PPA Kabupaten Bima.

kicknews.today — Kasus bullying yang melibatkan siswa SMPN 1 Sape, Kabupaten Bima, mulai menemukan titik terang. Setelah menyita perhatian publik, empat siswa yang terdiri dari korban maupun pelaku disepakati untuk dipindahkan ke sekolah lain.

Kesepakatan tersebut muncul dalam pertemuan sejumlah pihak di UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bima, Jumat (2/10/2026). Namun, proses pengambilan keputusan tidak berjalan mulus. Rapat sempat diwarnai pro dan kontra hingga ketegangan di antara peserta pertemuan.

Sebagian pihak menginginkan empat siswa tetap bersekolah di SMPN 1 Sape dengan mendapatkan pendampingan dan pembimbingan secara intensif. Sementara pihak lainnya mendukung opsi pemindahan ke sekolah lain dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan perkembangan anak ke depan.

Pertemuan tersebut dihadiri Kepala SMPN 1 Sape Kusherman, S.Pd., Sekdis Dikpora Kabupaten Bima H. Faturahman, S.Pd., Kepala UPT PPA Kabupaten Bima Muhammad Umar, Ketua LPA Kabupaten Bima Hj. Anita Abdulhamid, Pekerja Sosial Kemensos RI Abdurahman Hidayat serta sejumlah pihak terkait.

Kepala SMPN 1 Sape, Kusherman, menegaskan bahwa keputusan mengembalikan empat siswa kepada orang tua bukan berarti mengeluarkan mereka. Menurutnya, pihak sekolah justru akan membantu mencarikan sekolah baru agar hak pendidikan keempat siswa tetap terpenuhi.

“Kami sudah koordinasi ke beberapa sekolah terdekat untuk mereka. Yang jelas, empat siswa tidak ditempatkan dalam satu sekolah,” kata Kusherman.

Ia menegaskan, keputusan tersebut telah dipertimbangkan secara matang dengan melihat berbagai kemungkinan yang dapat terjadi apabila seluruh siswa tetap berada di lingkungan sekolah yang sama.

“Kita harus menghindari dampak yang timbul ke depan. Kalau terjadi hal yang lebih buruk, siapa yang mau bertanggung jawab. Apalagi masalah ini sudah menyita perhatian publik,” tegasnya.

Di sisi lain, Pekerja Sosial Kemensos RI, Abdurahman Hidayat, menilai persoalan tersebut tetap harus dilihat dari perspektif perlindungan anak. Ia menganggap kebijakan kepala sekolah memindahkan siswa ke sekolah perlu dilakukan evaluasi.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan assessment terhadap anak-anak yang terlibat. Dari hasil pendalaman tersebut, terdapat anak yang masih berharap dapat kembali bersekolah di SMPN 1 Sape.

“Kami sudah melakukan assessment pada anak-anak tersebut. Sehingga mereka sangat berharap tetap bisa bersekolah di SMPN 1,” ujar Dayat.

Menurut Dayat, anak yang bermasalah tetap membutuhkan ruang untuk belajar, memperbaiki diri dan mendapatkan pendampingan.

“Kami siap masuk membantu, mengadvokasi, merehabilitasi anak yang bermasalah,” katanya.

Ia menegaskan, pendampingan dapat dilakukan untuk membantu memulihkan kondisi emosional maupun mental anak.

Pihaknya juga menyatakan siap ikut bertanggung jawab dalam proses pendampingan apabila anak-anak tersebut tetap diberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan.

Sekdis Dikpora Kabupaten Bima, H. Faturahman, S.Pd menegaskan bahwa seluruh anak yang terlibat dalam persoalan tersebut harus tetap mendapatkan perlindungan.

Menurutnya, kesalahan yang dilakukan seorang anak tidak serta-merta menghilangkan haknya untuk mendapatkan pendidikan.

“Anak-anak yang terlibat ini harus dilindungi. Sesalah apapun anak tersebut, harus dibimbing, baru diambil kesimpulan,” tegas Faturahman.

Ia mengatakan, pemerintah daerah akan memastikan proses pendidikan anak-anak tersebut tetap berjalan.

Jika keputusan pemindahan sekolah tetap dilaksanakan, pihaknya akan membantu mencari sekolah yang lokasinya tidak terlalu jauh.

“Solusinya hak anak tidak dirugikan. Namun sekolah sudah mengambil sikap dengan dikembalikan ke orang tuanya,” jelasnya.

Faturahman mengakui kasus tersebut berpotensi memberikan tekanan terhadap kondisi psikologis anak. Karena itu, menurutnya, proses pemulihan mental dan emosional harus menjadi perhatian bersama.

“Tugas dan keterlibatan kita bagaimana untuk mengembalikan emosional dan mental anak menjadi lebih baik. Bagaimana anak ini harus bisa belajar dan tetap bersekolah. Kami siap kawal itu,” katanya.

Kepala UPT PPA Kabupaten Bima, Muhammad Umar, mengatakan pihaknya tidak berada pada posisi untuk menentukan proses belajar mengajar di sekolah. Menurutnya, tugas UPT PPA adalah memastikan korban maupun anak yang diduga melakukan pelanggaran tetap mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

“PPA tugasnya pada pendampingan pada anak korban maupun pelaku. Itu tugas fungsi kami. Memastikan kondisi korban maupun pelaku anak tetap dalam kondisi baik, baik psikologis maupun mental,” jelasnya.

Ia mengatakan, kasus tersebut telah berjalan sekitar satu bulan. Pertemuan Jumat itu digelar setelah adanya komunikasi dari orang tua salah satu siswa yang menginginkan persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

“Kemarin kebetulan ada konfirmasi dari orang tua murid yang dikeluarkan dari sekolahnya. Dia menginginkan kasus bullying itu bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

UPT PPA kemudian berkoordinasi dengan Dikpora untuk mempertemukan seluruh pihak sekaligus melakukan assessment guna mendalami kondisi dan motif yang melatarbelakangi persoalan tersebut.

“Dari konfirmasi kami, salah satu dari anak tersebut adalah prestasi,” katanya.

Muhammad Umar berharap apapun keputusan yang diambil, tidak semakin memperburuk kondisi anak-anak yang terlibat.

“Kami harap apapun kebijakan dari masalah ini, bisa berimbas baik pada mental dan psikologis anak,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua LPA Kabupaten Bima, Hj. Anita Abdulhamid, meminta agar keputusan pemindahan sekolah tidak berhenti pada perpindahan tempat belajar semata. Menurutnya, anak-anak tersebut tetap membutuhkan pendampingan, terutama untuk memastikan kondisi mental dan psikologis mereka dapat pulih.

“Jangan lepas tangan. Terutama ketika anak itu sudah pindah di sekolah barunya, mereka harus terus didampingi untuk penguatan mental dan psikologis,” tegas Anita.

Ia menambahkan, meskipun akhirnya empat siswa tersebut dipindahkan ke sekolah lain, proses pendampingan harus tetap dilakukan.

“Meskipun anak dipindahkan, kita harus tetap melakukan pendampingan pada mereka. Jangan biarkan mereka sendirian,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

–

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI