kicknews.today – Bank NTB Syariah memberikan penjelasan terkait informasi yang berkembang di ruang publik mengenai layanan pembiayaan yang disampaikan nasabah atas nama Rudi Purtomo dan Suparman HMT.
Dalam keterangan resmi yang diterima dari Bidang Komunikasi Bank NTB Syariah, Senin, 25 Mei 2026, bank menegaskan bahwa seluruh proses layanan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, kebijakan internal bank, serta ketentuan dan regulasi yang berlaku di industri perbankan.

“Bank NTB Syariah menegaskan bahwa proses layanan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, kebijakan internal bank, serta ketentuan dan regulasi yang berlaku di industri perbankan,” demikian keterangan resmi Bank NTB Syariah.
Dalam penjelasan tersebut, Bank NTB Syariah menyebut terdapat sejumlah informasi yang berkembang mengenai mekanisme pembiayaan, perhitungan kewajiban nasabah, hingga administrasi dokumen akad. Informasi tersebut, menurut bank, perlu dipahami secara utuh berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki.
Bank NTB Syariah menegaskan fasilitas pembiayaan yang diterima nasabah dilaksanakan melalui akad yang telah disepakati bersama antara bank dan nasabah.
Akad tersebut mencakup hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pembayaran, jadwal angsuran, ketentuan pelunasan, serta administrasi dokumen pembiayaan.
“Fasilitas pembiayaan yang diterima nasabah dilaksanakan melalui akad yang disepakati bersama antara Bank dan nasabah, termasuk terkait hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pembayaran, jadwal angsuran, ketentuan pelunasan, serta administrasi dokumen pembiayaan,” tulis Bank NTB Syariah dalam keterangan resminya.
Proses pembiayaan tersebut disebut dilaksanakan sesuai kebijakan dan prosedur yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta ketentuan dalam industri perbankan syariah.
Terkait informasi mengenai salinan akad pembiayaan dan jadwal angsuran, Bank NTB Syariah menyampaikan bahwa dokumen tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari hak nasabah sesuai mekanisme yang berlaku.
Penyampaian dokumen kepada nasabah dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan sebagai bagian dari komitmen bank dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan nasabah.
Bank NTB Syariah juga merespons pengajuan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU oleh Asosiasi Konsumen Anti Riba atau AKAR kepada DPRD Kabupaten Dompu.
Bank NTB Syariah menyatakan menghormati mekanisme penyampaian aspirasi yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, setiap penyampaian keberatan, pengaduan, maupun permintaan informasi dari nasabah akan ditindaklanjuti melalui mekanisme layanan yang tersedia dengan mengedepankan penyelesaian secara konstruktif dan proporsional,” tulis Bank NTB Syariah.
Sebagai institusi perbankan syariah, Bank NTB Syariah menegaskan terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta perlindungan nasabah dalam seluruh aktivitas operasional dan layanan.
Penerapan prinsip Good Corporate Governance atau GCG juga disebut menjadi landasan dalam menjalankan kegiatan usaha bank.
Sehubungan dengan adanya proses hukum maupun penyampaian keberatan oleh pihak tertentu, Bank NTB Syariah menyatakan menghormati setiap proses yang sedang berjalan.
Bank juga menyatakan akan bersikap kooperatif apabila diperlukan oleh otoritas yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bank NTB Syariah menghormati setiap proses yang sedang berjalan. Bank juga akan bersikap kooperatif apabila diperlukan oleh otoritas yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian keterangan tersebut.
Bank NTB Syariah mengajak seluruh pihak menghormati proses yang berlangsung dan mengedepankan informasi yang objektif serta berimbang.
Masyarakat juga diimbau tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, dengan merujuk pada sumber informasi yang objektif dan terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Bank NTB Syariah menegaskan akan terus menjaga kepercayaan masyarakat melalui layanan perbankan syariah yang amanah, profesional, dan berintegritas. (red.)




