kicknews.today – Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2025 diterima oleh DPRD Kabupaten Lombok Timur pada rapat Paripurna yang berlangsung Senin (6/7/2029) di Rupatama DPRD Lombok Timur.

Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur berkomitmen menindaklanjuti masukan, rekomendasi, serta catatan strategis yang telah disampaikan oleh DPRD selama proses pembahasan sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah. Komitmen tersebut dsampaikan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin pada sambutan akhirnya.
Bupati menegaskan bahwa seluruh masukan yang diberikan akan menjadi perhatian dalam proses penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, seperti RKPD, KUA, dan PPAS, serta APBD, baik pada APBD Perubahan maupun APBD Tahun Anggaran berikutnya. Dengan demikian diharapkan kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
Bupati Warisin berharap sinergisitas dan kemitraan yang harmonis antara Pemerintah Daerah dan DPRD senantiasa terpelihara dengan baik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
Bupati pada kesempatan itu juga memastikan bahwa tindak lanjut rekomendasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dilaksanakan secara tepat waktu dan tuntas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemda juga, jelas Bupati, terus melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi tersebut guna memastikan perbaikan sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta optimalisasi pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Sebelumnya, laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Timur yang dibacakan Farouk Bawazier memberikan sejumlah catatan, diantaranya agar Pemda meningkatkan target pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengkaji berbagai potensi pendapatan baru yang menjadi kewenangan daerah. di samping itu optimalisasi penyelesaian tunggakan pajak dan retribusi daerah pada masing-masing subyek pajak dan subyek retribusi yang masih terutang juga menjadi perhatian.
Banggar juga mengingatkan agar Pemda secara selektif dan terukur menyusun program kegiatan prioritas, sehingga anggaran yang sudah direncanakan dapat menghasilkan program kegiatan yang lebih optimal. Termasuk pula dalam catatan tersebut agar temuan-temuan yang menjadi catatan dan rekonedasi BPK tidak terulang Banggar menyarankan agar koordinasi hubungan kerja antara OPD, Pengguna Anggaran dan perangkat pengadaan barang dan jasa disinergikan sehingga tidak menjadi faktor penghambat dalam pelaksaan kegiatan. (cit)




