Bagi beras dan stiker, caleg DPRD Kota Mataram jadi tersangka

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

kicknews.today – Sat Reskrim Polresta Mataram menetapkan seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kota Mataram inisial NKS sebagai tersangka atas perkara Tindak Pidana Pemilu (Tipilu). Caleg asal Cakranegara itu diduga membagikan stiker foto dirinya sebagai peserta Pemilu 2024 dan beras kepada masyarakat di Daerah Pilihan (Dapil). 

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, NKS ditetapkan sebagai tersangka kasus Tipilu,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat (26/1/2024). 

Yogi menjelaskan, NKS tidak ditahan mengingat perkara ini merupakan tindak lanjut laporan dari Bawaslu Kota Mataram. Tersangka diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

“Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti. Seperti apa hasilnya nanti, kami menunggu hasil teliti Jaksa,” kata mantan Kasat Narkoba Polresta Mataram ini. 

Menurut dia, jika terdapat petunjuk tambahan dari hasil penelitian jaksa, pihaknya akan segera melakukan perampungan berkas dan kembali melimpahkan ke jaksa.

“Kalau berkas dinyatakan lengkap, maka akan di-P21 atau pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti,” tandasnya. (jr) 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI