Awal tahun, 5 anak di Bima dicabuli orang terdekat, 1 korban dihamili ayah kandung

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual.

kicknews.today – UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Pekerja Sosial (Peksos) Kemensos mencatat 5 kasus pencabulan anak di bawah umur ditangani di awal tahun 2024. Tiga kasus diantaranya terjadi pada malam pergantian tahun 2024.

Dari lima kasus tersebut, satu kasus antara bapak dan anak kandung di Kecamatan Bolo. Korban yang masih duduk di bangku SMP itu dikabarkan hamil. Kasus itu dilaporkan 1 Januari 2024.

“Semenjak ibunya meninggal, korban dan pelaku tinggal bersama di Bolo. Terduga pelaku merupakan asli Kecamatan Donggo Kabupaten Bima,” kata Peksos Kemensos, Abd Rahman Hidayat, Kamis (4/1/2024).

Sementara empat kasus lain kata dia, yakni pencabulan anak usia sekolah dasar di Kecamatan Soromandi dan kini pelakunya ditangkap petugas. Kasus itu dilaporkan 1 Januari 2024.

Kemudian dua kasus pencabulan terjadi di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima. Para korban di Kecamatan Parado merupakan anak masih di bawah umur, masing-masing terduga pelaku sang pacar dan paman yang mengasuh korban. Terakhir, kasus siswi SMA di Kecamatan Woha Kabupaten Bima dicabuli pamannya inisial T, 45 tahun saat malam pergantian tahun baru 2024.

“Dari 5 kasus tersebut semua pelakunya merupakan orang terdekat korban,” jelas Dayat.

UPT PPA Kabupaten Bima dan Peksos Kemensos RI terus lakukan pendampingan terhadap para korban. Saat ini kondisi para korban mulai stabil, meski masih terlihat trauma pasca peristiwa itu.

“Kami sudah lakukan pendampingan terhadap 5 korban. Kami harap kasus ini bisa dituntaskan dan para pelakunya cepat ditangkap,” jelas Dayat.

Dayat mengatakan, pasca kejadian, dirinya bersama UPT PPA langsung bergerak memberikan pendampingan agar kondisi psikologisnya kembali pulih. Sementara korban sudah di bawah pendampingan orang tua.

“Kami akan lakukan pemantauan secara berkala. Termasuk pendampingan hukum hingga ke proses persidangan. Kami juga sudah menyarankan agar korban tidak masuk sekolah dulu, nanti kita upayakan untuk pembelajaran jarak jauh,” kata Dayat.

Hal senada juga disampaikan Kepala UPT PPA Kabupaten Bima M Umar SH. Dia berharap pihak keluarga tidak menanyakan kejadian yang dialaminya. Hal itu bisa mempengaruhi kondisi mental anak karena dipaksa mengingat kembali peristiwa itu.

“Ini penting untuk dihindari bersama, jangan sampai anak itu mengingat kembali peristiwa itu. Sekarang kami sedang fokus pemulihan psikologis anak itu agar normal kembali. Termasuk proses pemenuhan haknya sebagai siswa,” pungkasnya.

Dari informasi yang dihimpun, kasus pencabulan siswi SMA di Woha bermula saat korban dan adiknya ditinggal kedua orang tuanya saat malam pergantian tahun baru 2024. Saat kejadian, adik korban pergi merayakan malam tahun baru bersama teman sebayanya. Sementara korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA itu sendirian di rumah.

Melihat korban sendirian, pelaku melancarkan aksinya dengan modus menyuruh korban masuk ke rumah, mengingat sudah larut malam. Korban pun menuruti perintah pelaku. Tanpa basa-basi pelaku langsung mengikuti dan mencabuli korban. Pelaku mengancam korban jika keinginannya tidak dipenuhi.

Perbuatan pelaku rupanya diketahui warga yang curiga dengan gelagat pelaku menyuruh korban masuk ke rumah. Sadar perbuatanya diketahui warga, pelaku memilih kabur.

Sejumlah warga berusaha mencari pelaku, namun tidak membuahkan hasil. Peristiwa itu pun disampaikan ke orang tuanya, kemudian kasus dilaporkan ke polisi.

Kapolsek Woha Sudirman membenarkan kasus itu. Bahkan Selasa malam (2/2/2024), pihak keluarga korban sudah mendatangi dan merusak rumah terduga pelaku.

“Sampai sekarang pelaku belum ditangkap. Kasus ini sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Kabupaten Bima,” jelas Sudirman.

Desakan warga itu berlanjut dengan aksi blokade jalan, Kamis (4/1/2024). Mereka menuntut pelaku pencabulan itu ditangkap. Namun aksi blokade tidak berlangsung lama setelah dilakukan pendekatan oleh pihak kepolisian. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI