kicknews.today – Upaya mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) masih menghadapi sejumlah kendala, terutama pada aspek operasional. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KLU, Masjudin.
Menurut Masjudin, sebagian besar TPS 3R yang dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) mengalami kesulitan dalam menjalankan operasional harian. Kendala utama terletak pada minimnya tenaga pengelola yang bersedia bekerja tanpa dukungan upah memadai.

“Yang paling berat itu di operasional. Pengurus KSM kesulitan karena tidak ada insentif yang jelas, sehingga beberapa TPS 3R tidak mampu beroperasi secara optimal,” ujarnya, Rabu (22/04/2026).
Dia menjelaskan, dari total 20 unit TPS 3R yang ada ditambah satu Bank Sampah Induk (BSI), beberapa di antaranya bahkan tidak dapat difungsikan. Selain persoalan sumber daya manusia, hambatan juga muncul dari faktor lokasi dan akses.
Di wilayah Todo, misalnya, TPS 3R tidak dapat dioperasikan akibat akses jalan yang bermasalah kemudian di Sokong itu juga tidak dioperasikan. Sementara di Pemenang Timur, lokasi TPS 3R berada di kawasan permukiman padat penduduk, sehingga menimbulkan kendala dalam pengelolaan.
“Di Pemenang Timur itu sebelumnya sudah melalui kajian dan bahkan bangunannya sudah ada, tapi karena berada di tengah permukiman padat, akhirnya tidak memungkinkan untuk beroperasi,” jelasnya.
Masjudin menegaskan bahwa pembangunan TPS 3R sejatinya merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah desa, DLH, dan pemerintah pusat. Desa menyediakan lahan dan membentuk KSM, sementara DLH memfasilitasi, termasuk dalam hal perizinan operasional. Bantuan pembangunan fisik sendiri berasal dari Kementerian PUPR.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DLH KLU telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Salah satunya dengan merancang penambahan tenaga operasional melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
“Kami sudah buatkan landscape penambahan tenaga. Rencananya, setiap TPS 3R akan ditempatkan tiga tenaga PPPK paruh waktu untuk memaksimalkan operasional,” ungkapnya.
Langkah ini juga mendapat dukungan dari Bupati Lombok Utara yang mendorong agar pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada masyarakat, tetapi juga diperkuat oleh tenaga yang memiliki kepastian insentif.
Meski demikian, Masjudin menekankan bahwa persoalan sampah tidak bisa dibebankan hanya kepada satu organisasi perangkat daerah (OPD). Diperlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah desa dan masyarakat, agar pengelolaan TPS 3R dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Urusan sampah ini tidak bisa ditangani sendiri oleh DLH. Harus ada kolaborasi bersama semua pihak, termasuk desa,” tutupnya. (gii/*)


