ASN diminta tidak tambah libur lebaran 

Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin
Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin

kicknews.today – Pemerintah telah menetapkan masa cuti bersama lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 10-15 April 2024. Dengan penetapan masa cuti tersebut, para abdi negara akan mulai bekerja pada 16 April 2023.

Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin meminta para ASN tetap mematuhi peraturan jadwal kerja yang sudah ditentukan. Bagi ASN yang tidak mengindahkan akan dikenakan sanksi disiplin, terkecuali apabila cuti dibarengi dengan alasan.

ASN juga diminta agar tidak menambah hari libur dan tetap masuk pada Selasa (16/4/2024). Menurutnya, Pemda Bima masih mengacu kepada surat edaran Bupati Bima tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2024

“Pengaturan dari pemerintah tersebut sifatnya situasional untuk daerah-daerah yang terdampak arus balik lebaran Idul Fitri. Dan Kabupaten Bima tidak termasuk daerah yang terdampak arus balik lebaran yang mengharuskan adanya pengaturan pola kerja WFO (work from office) dan WFH (work from home),” jelasnya.

“Semua ASN diminta untuk mematuhi surat edaran tersebut dan masuk kerja sesuai ketentuan,” tambahnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI