Aksi pengrusakan Kantor DPRD Bima dilaporkan ke polisi, kerugian ditaksir Rp300 juta

pengrusakan kantor DPRD oleh massa aksi, selasa (31/10)
pengrusakan kantor DPRD oleh massa aksi, selasa (31/10)

kicknews.today – Aksi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Rakyat Bima (GARB) merusak properti di ruang rapat utama Kantor DPRD berbuntut panjang. Mereka telah dilaporkan ke Mako Polres Bima Kota atas kasus dugaan pengrusakan fasilitas negara.

“Kasus pengrusakan ini telah dilaporkan ke polisi pada Selasa sore (31/10) kemarin,” kata Edy Taruna, Sekretaris Dewan (Sekwan) beberapa hari lalu.

Edy Taruna menyesalkan tindakan anarkis yang dilakukan sekelompok mahasiswa tersebut. Mereka telah keterlaluan melakukan pengrusakan terhadap fasilitas seperti pintu, jendela, kursi dan meja.

“Andaikan satu atau dua meja di rusak, mungkin gak apa-apa. Tapi ini semua dirusak oleh mereka,” tegasnya.

Tanggapan yang sama juga disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, Aminullah. Saat kejadian, ia bersama pimpinan, ketua komisi dan umumnya anggota dewan sedang tidak ada di dalam kantor.

“Saya memang masuk kantor, tapi gak sempat terima pendemo karena lebih awal pulang ada keluarga yang meninggal. Andaikan ada saya, mungkin gak sampai ada pengrusakan,” ungkapnya.

Aminullah menyesalkan pengrusakan fasilitas kantor dilakukan mahasiswa yang tergabung dalam GARB itu. Terlebih fasilitas yang telah dirusak oleh mereka adalah milik negara dan rakyat.

“Kami tidak melarang demo, silahkan saja. Tapi demo yang baik dengan mengutamakan dialog dan diskusi untuk mendapatkan solusi. Tidak dengan cara merusak seperti itu,” tegasnya.

Karena pengrusakan fasilitas, bukannya untuk mencari solusi dari persoalan yang ada. Tapi justru akan memperumit keadaan, misalnya akan berdampak pada penundaan sejumlah agenda dewan yang akan datang.

“Sudah pasti sejumlah agenda akan tertunda, karena fasilitas yang dirusak ini di ruangan yang sering digunakan untuk menggelar rapat paripurna,” tutur Aminullah.

Aminullah mengatakan, dari ulah para mahasiswa ini mengakibatkan kerugian yang cukup banyak. Estimasi kerugian dari kerusakan fasilitas ditaksir hingga mencapai Rp300 juta.

“Kalau dikalkulasikan dari fasilitas yang dirusak, kerugian hampir mencapai Rp300 juta,” terangnya.

Untuk itu, ia berharap Polres Bima Kota mengusut tuntas kasus pengrusakan fasilitas tersebut. Agar dapat memberikan efek jera dengan tidak melakukan tindakan serupa saat melakukan unjuk rasa.

“Biar ada efek jera, makanya kami laporkan kasus ini,” tegas politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Diberitakan sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam GARB ini merusak fasilitas di ruang rapat utama Kantor DPRD Bima, Selasa siang (31/10/2023). Fasilitas itu berupa pintu utama, jendela, kursi hingga meja.

Massa mengamuk dan nekat bertindak anarkis tersebut sebagai luapan kekecewaan terhadap anggota DPRD. Karena tuntutan yang satu diantaranya terkait harga bawang anjlok tak kunjung ditanggapi hingga unjuk rasa berakhir. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI