kicknews.today – Kantor Pertanahan Kabupaten Bima terus memperkuat tertib administrasi dan kepastian hukum dalam pelayanan pertanahan. Salah satunya melalui pelaksanaan pengambilan sumpah bagi pemohon penggantian sertipikat tanah yang dinyatakan hilang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (4/11/2026), bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Bima, dengan dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima, Tri Harjanto, S.Si., M.Si.
Pengambilan sumpah turut disaksikan oleh Pejabat Pengawas serta staf yang berwenang. Proses ini merupakan salah satu tahapan penting yang wajib dilalui pemohon sebelum sertipikat pengganti diterbitkan.
Sebelum menjalani pengambilan sumpah, pemohon terlebih dahulu harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya surat keterangan kehilangan dari kepolisian, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), serta dokumen pendukung lainnya.
Dalam prosesi tersebut, pemohon diwajibkan bersumpah bahwa sertipikat tanah yang dimaksud benar-benar telah hilang. Pemohon juga harus memastikan bahwa permohonan penggantian sertipikat tidak digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Pengambilan sumpah ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum kepada negara, pemegang hak atas tanah, maupun pihak lain yang berkepentingan.
Melalui mekanisme tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Bima berupaya memastikan setiap proses penerbitan sertipikat pengganti berlangsung secara cermat, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan dokumen pertanahan, sehingga penerbitan sertipikat pengganti benar-benar didasarkan pada keterangan dan persyaratan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bima terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. (jr)



