kicknews.today – Ambisi pemerintah pusat membangun 11.000 unit rumah di Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang 2026 masih menghadapi jalan terjal. Hingga Oktober, realisasi pembangunan baru mencapai sekitar 2.000 unit. Artinya, masih terdapat sekitar 9.000 unit yang harus dikejar dalam sisa waktu tahun ini.
Mandeknya pembangunan tersebut tidak lepas dari persoalan kepastian tata ruang dan legalitas lahan. Kondisi ini membuat para pengembang belum berani mengambil langkah untuk memulai proyek baru karena khawatir lahan yang disiapkan ternyata tidak sesuai dengan ketentuan peruntukannya.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) NTB, Hery Athmaja mengatakan, ketidakpastian regulasi menjadi salah satu hambatan utama bagi pelaku usaha properti dalam mendukung program penyediaan hunian pemerintah.
Menurutnya, pengembang membutuhkan kejelasan mengenai kawasan yang diperbolehkan untuk pembangunan perumahan. Tanpa kepastian tersebut, aktivitas pembangunan sulit bergerak dan target pemerintah berpotensi tidak tercapai.
“Akibatnya, pengusaha pengembang perumahan tidak berani membangun dan tidak bisa menyukseskan program pemerintah pusat. Program pembangunan perumahan ini bagian dari upaya pemerintah menyediakan hunian layak bagi masyarakat,” ujarnya.
Hery menilai, persoalan ini tidak sekadar menyangkut aktivitas bisnis properti, tetapi juga berkaitan dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Sebab, pembangunan perumahan memiliki dampak langsung terhadap berbagai sektor usaha dan penyerapan tenaga kerja.
Di tengah kondisi tersebut, REI NTB mulai melihat peluang penyelesaian melalui proses verifikasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada Lahan Baku Sawah (LBS). Tahapan ini dinilai penting untuk memberikan kejelasan mengenai kawasan yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan perumahan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Gubernur NTB dengan nomor PB.01/1445-200/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Surat tersebut memuat hasil verifikasi LP2B pada LBS di delapan kabupaten/kota di NTB.
Dalam surat itu, pemerintah provinsi diminta menyampaikan data daerah yang telah memenuhi target penetapan LP2B sebesar 87 persen dari total luas LBS untuk diproses lebih lanjut.
Hery menyebut penyelesaian verifikasi tersebut menjadi titik penting bagi keberlangsungan investasi properti. Dengan adanya kepastian penetapan LP2B dan LBS, pengembang dapat mengetahui wilayah yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan memungkinkan untuk dikembangkan menjadi kawasan hunian.
Namun, proses tersebut masih membutuhkan penyelesaian administrasi di tingkat daerah. Delapan kabupaten/kota yang ditunggu dokumen penetapannya meliputi Kabupaten Bima, Dompu, Sumbawa, Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat, Kota Bima, dan Kota Mataram.
Menurut Hery, masing-masing kepala daerah perlu segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan agar dokumen tersebut dapat diteruskan kepada Gubernur NTB dan selanjutnya disampaikan ke Kementerian ATR/BPN.
“Kami berharap para kepala daerah dapat segera menyelesaikan dokumen penetapan tersebut dan meneruskannya ke Gubernur NTB untuk disampaikan ke Kementerian ATR/BPN,” harapnya.
Dia menegaskan, percepatan penyelesaian administrasi tersebut akan memberikan kepastian bagi pengembang untuk kembali menjalankan proyek perumahan. Selain mendukung pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat, bergeraknya sektor properti juga diyakini mampu memberikan efek berganda terhadap perekonomian daerah.
REI NTB memperkirakan nilai perputaran uang di sektor properti yang tertahan akibat persoalan tersebut mencapai lebih dari Rp900 miliar.
Dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan pengembang, tetapi juga pelaku usaha bahan bangunan, jasa konstruksi, transportasi, hingga pekerja harian yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pembangunan perumahan.
Karena itu, Hery berharap pemerintah daerah tidak berlarut-larut menyelesaikan persoalan administrasi LP2B dan LBS. Kepastian hukum dan tata ruang dinilai menjadi kunci untuk membuka kembali ruang investasi sekaligus menggerakkan sektor riil di NTB.
“Penyelesaian persoalan administrasi LP2B dan LBS ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Jika proyek kembali berjalan, penyerapan tenaga kerja lokal akan meningkat dan sektor riil kembali bergerak,” tutupnya. (gii/*)



