Cegah SILPA kembali membengkak, Ardianto desak OPD KLU percepat belanja daerah

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD KLU yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar), Ardianto. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Rendahnya serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Tahun Anggaran 2026 pada semester kedua menjadi perhatian serius DPRD. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera mempercepat realisasi anggaran agar tidak kembali berujung pada tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).

 

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD KLU yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar), Ardianto, memberikan peringatan kepada seluruh OPD agar tidak lamban dalam mengeksekusi program dan kegiatan, terutama setelah proses evaluasi APBD Perubahan di tingkat provinsi.

 

Menurutnya, pemerintah daerah harus belajar dari pengalaman dua tahun terakhir, ketika SILPA terus mengalami peningkatan. Jika realisasi anggaran setelah perubahan APBD tidak segera dipacu, bukan tidak mungkin SILPA pada tahun anggaran 2026 kembali membengkak.

 

“Kita belajar dari dua tahun berturut-turut SILPA kita terus meroket. Jika realisasi anggaran setelah perubahan tidak dipercepat, tentu bisa kita bayangkan bagaimana SILPA pada perubahan anggaran tahun 2026,” tegasnya, Jumat (30/10/2026).

 

Ardianto juga menanggapi berbagai isu terkait program dan kegiatan yang berstatus anomali. Ia menegaskan, kondisi tersebut bukan berarti Lombok Utara sedang berada dalam situasi darurat atau akan mengalami kehancuran. Sebaliknya, catatan tersebut harus dipahami sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola keuangan daerah.

 

Dia menjelaskan, rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lembaga terkait lainnya merupakan masukan penting untuk menyempurnakan aspek administrasi, sistem, perencanaan hingga verifikasi program kegiatan.

 

Menurutnya, terdapat dua ruang formal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk melakukan penyempurnaan tersebut, yakni melalui mekanisme perubahan APBD dan evaluasi pemerintah provinsi.

 

“Jika dua forum itu sudah dilakukan, tentu tidak ada lagi yang perlu terus-menerus kita perdebatkan soal anomali. Saatnya kita berbicara tentang realisasi dan pelaksanaan kegiatan, karena masyarakat sedang menunggu langkah nyata pemerintah dalam membangun Lombok Utara sesuai visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD,” ujarnya.

 

Ardianto meyakini, program dan kegiatan yang masuk dalam catatan anomali pada dasarnya merupakan bagian dari upaya mendukung visi dan misi pembangunan daerah serta menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, yang diperlukan adalah penyempurnaan terhadap kekurangan yang ditemukan agar program tersebut dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

 

Dia juga menyoroti lemahnya koordinasi antarlembaga di lingkungan pemerintah daerah. Pasalnya, terdapat sejumlah program dalam APBD murni yang prosesnya telah berjalan, bahkan beberapa kegiatan sudah selesai dilaksanakan, tetapi kemudian masuk dalam catatan yang menyebabkan realisasinya tidak dapat dilanjutkan.

 

Kondisi tersebut, menurutnya, tidak boleh kembali terjadi karena berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan dan berdampak langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat.

 

Lebih jauh, Ardianto menanggapi rumor adanya keraguan sejumlah OPD untuk mengeksekusi program dalam APBD Perubahan akibat surat dari Inspektorat. Jika informasi tersebut benar, dia menilai hal itu merupakan pemahaman yang keliru terhadap fungsi reviu Inspektorat.

 

Dia menegaskan, reviu Inspektorat seharusnya menjadi instrumen untuk memperbaiki dan menyempurnakan kekurangan administrasi maupun aspek lainnya, bukan justru dimaknai sebagai larangan untuk merealisasikan anggaran.

 

“APBD ini untuk dibelanjakan, bukan untuk ditumpuk uangnya di bank. Reviu Inspektorat itu untuk memperbaiki dan menyempurnakan administrasi yang kurang baik agar menjadi lebih baik, bukan justru rekomendasinya tidak boleh direalisasikan,” tegasnya.

 

Menurut Ardianto, jika hasil reviu justru membuat OPD takut mengambil langkah dan enggan mengeksekusi anggaran, hal tersebut dapat menghambat jalannya pembangunan. Padahal, persoalan administrasi yang masih kurang dapat diperbaiki melalui mekanisme yang sesuai aturan.

 

Dia mengingatkan, rendahnya kemampuan daerah dalam merealisasikan belanja juga berpotensi berdampak terhadap penilaian pemerintah pusat. Bahkan, kondisi tersebut dapat berimplikasi pada kebijakan pengurangan dana transfer ke daerah.

 

Karena itu, dia meminta seluruh OPD segera membenahi kekurangan yang ada sekaligus mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah memenuhi persyaratan.

 

Ardianto juga mendorong Ketua Badan Anggaran agar mengambil sikap tegas dalam mendorong percepatan realisasi APBD 2026. Menurutnya, waktu yang tersisa semakin terbatas sehingga pemerintah daerah tidak boleh terus terjebak dalam perdebatan tanpa diikuti langkah konkret.

 

“Kita perbaiki yang kurang baik dan segera realisasikan semua program. Jangan sampai serapan APBD 2026 kembali terpuruk. Ketua Banggar harus tegas, karena sudah tidak ada waktu untuk beretorika dan berargumentasi hanya karena ketakutan yang berlebihan,” tandasnya.

 

Dia menambahkan, berbagai kekurangan dalam pelaksanaan program merupakan hal yang harus diselesaikan melalui evaluasi dan penyempurnaan, bukan menjadi alasan untuk menghentikan realisasi anggaran.

 

“Pemerintah daerah harus memastikan APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Lombok Utara,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Anggi

–

Artikel Terkait

Ultah Lombok Tengah

OPINI