Riwayat hukum bakal calon Kades di Sikur disorot, panitia verifikasi berkas

Ilustrasi Pilkades
Ilustrasi Pilkades

kicknews.today – Panitia pemilihan kepala desa di Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, menyatakan akan menindaklanjuti masukan masyarakat dalam pemeriksaan persyaratan bakal calon. Proses verifikasi dan validasi berkas masih berlangsung pada 28 Oktober–5 November 2026.

Salah seorang anggota panitia berinisial HA mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap berkas seluruh bakal calon. Apabila ditemukan persoalan administrasi, panitia akan meminta penjelasan kepada pihak yang berwenang sebelum mengambil keputusan.

“Menanggapi masukan dari masyarakat, tentu akan ditindaklanjuti dengan tetap berpedoman terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata HA, Jumat (30/10/2026).

Ia menjelaskan, panitia akan berkonsultasi dengan panitia tingkat kabupaten, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, maupun instansi penerbit dokumen apabila menemukan ketidaksesuaian dalam berkas pencalonan.

“Jika dalam tahapan verval dan penelitian administrasi, terhadap hal-hal yang sifatnya anomali, tentu panitia akan berkonsultasi kepada panitia kabupaten, kepala bagian hukum di Pemda Lombok Timur dan instansi terkait yang menerbitkan berkas dimaksud,” ujarnya.

Menurut HA, pemeriksaan administrasi mengacu pada ketentuan yang menjadi pedoman pelaksanaan Pilkades. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Perda Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2026, serta Perbup Lombok Timur Nomor 19 Tahun 2026 sebagai rujukan panitia.

Setelah verifikasi dan penelitian berkas, panitia akan melanjutkan tahapan klarifikasi kelengkapan persyaratan administrasi. Tahapan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan sebelum penetapan calon kepala desa.

Baca juga: Rakor verifikasi dokumen bakal calon kepala desa

HA meminta masyarakat tetap tenang selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia berharap warga memahami tahapan dan ketentuan pencalonan secara menyeluruh serta tetap menjaga nilai demokrasi.

Panitia, lanjutnya, akan terus berkonsultasi dengan panitia kabupaten untuk menyelesaikan persoalan yang muncul selama tahapan Pilkades. Ia juga menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi bakal calon tertentu.

“Panitia juga tetap memberikan treatment yang sama kepada semua calon, tanpa memberikan privilege terhadap calon tertentu,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menekankan bahwa verifikasi dokumen merupakan kewenangan panitia pemilihan tingkat desa. Hasil pemeriksaan harus disampaikan secara transparan kepada bakal calon, termasuk alasan apabila suatu persyaratan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.

Sekretaris Daerah Lombok Timur sekaligus Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten, Muhammad Juaini Taofik, juga mengingatkan agar keputusan diambil melalui mekanisme pleno. Panitia diminta menjaga ketidakberpihakan dan memberikan ruang klarifikasi sesuai ketentuan, tanpa membedakan jumlah pendukung maupun latar belakang bakal calon. (cit/red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Citra Maulida

–

Artikel Terkait

Ultah Lombok Tengah

OPINI