kicknews.today – Dinas Pendidikan Kota Mataram membatasi aktivitas pelajar di luar rumah setelah pukul 20.00 WITA. Kebijakan tersebut diterbitkan menyusul kasus pembacokan yang menewaskan seorang siswa SMP di Kota Mataram.
Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300.1.4/3169/Disdik/X/2026 tentang imbauan peningkatan pengawasan dan perlindungan terhadap peserta didik. Orang tua diminta memastikan aktivitas serta pergaulan anak tetap terpantau, terutama pada malam hari.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Yusuf mengonfirmasi kebijakan tersebut pada Rabu (28/10/2026). Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap anak perlu terus dilakukan setelah jam sekolah berakhir.
“Ada pembatasan kegiatan siswa di malam hari. Dan itu termasuk larangan,” kata Yusuf.
Selain membatasi aktivitas malam, Disdik melarang pelajar membawa senjata tajam atau benda berbahaya lainnya. Penggunaan kendaraan bermotor oleh peserta didik juga menjadi perhatian dalam penguatan pengawasan.
Pihak sekolah diminta mengidentifikasi siswa yang membawa kendaraan serta memperketat pemantauan saat kedatangan dan kepulangan. Sementara itu, orang tua diharapkan lebih memperhatikan tujuan anak keluar rumah dan lingkungan pergaulannya.
Baca juga: Polresta Mataram tangkap 13 terduga pelaku penganiayaan maut di Udayana, mayoritas berstatus pelajar
Pengawasan juga mencakup kegiatan belajar kelompok di luar jam sekolah. Yusuf meminta pendidik mempertimbangkan pemberian tugas agar tidak menumpuk aktivitas siswa di luar waktu belajar.
“Kami juga meminta para pendidik agar tidak memberikan beban tugas kelompok yang berlebihan di luar jam sekolah guna menghindari penumpukan aktivitas siswa,” ujarnya.
Kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan sekolah tetap menjadi bagian dari pengawasan sekolah. Di luar kegiatan tersebut, keterlibatan orang tua diperlukan untuk memastikan anak berada dalam lingkungan yang aman.
Terkait dugaan keterlibatan pelajar dalam kasus kekerasan, Disdik menunggu laporan resmi dari kepolisian dan sekolah. Penanganan terhadap siswa yang terbukti melanggar akan mengikuti tata tertib serta tahapan pembinaan yang berlaku.
Pentingnya pengawasan keluarga juga disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram Joko Jumadi. Ia menilai pencegahan kekerasan remaja tidak cukup hanya mengandalkan patroli polisi.
Menurutnya, pengasuhan di rumah, pembinaan di sekolah, dan kepedulian masyarakat perlu diperkuat bersama agar kekerasan yang melibatkan anak tidak terus berulang.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Bagaimana pengawasan dan pengasuhan anak bisa diperkuat, sehingga kejadian seperti ini tidak terus berulang,” kata Joko. (red.)


