Pokir DPRD NTB Rp120 miliar dihapus, Sekda minta Dewan berlapang dada

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Abul Chair (foto kicknews.today/adpim)

kicknews.today – Anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD NTB senilai Rp120 miliar dihapus setelah evaluasi terhadap kelayakan pelaksanaan program. Sekretaris Daerah NTB Abul Chair meminta anggota dewan berlapang dada menerima hasil penataan tersebut.

Abul menjelaskan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kemudian ditangani Inspektorat NTB. Usulan program yang belum memenuhi kriteria disepakati tidak dilanjutkan.

Menurutnya, pemerintah provinsi dan DPRD perlu menghormati hasil evaluasi sekaligus memperbaiki kekurangan dalam pengusulan program. Ia menegaskan keputusan tersebut tidak didasarkan pada paksaan agar dewan merelakan anggarannya.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) itu juga memastikan persoalan pokir tidak akan menghambat pembahasan APBD 2027. Ia membantah adanya tawar-menawar politik antara pemerintah provinsi dan DPRD terkait evaluasi tersebut.

“Tidak ada bargaining-bargaining. Tidak, Insyaallah,” kata Abul di Mataram, Rabu (28/10/2026), saat menanggapi kemungkinan evaluasi pokir menghambat pembahasan APBD.

Untuk program tahun anggaran 2026 yang belum terealisasi, Abul menyebut waktu yang tersisa menjadi kendala penyelesaian. Pemerintah daerah masih melakukan penyesuaian terhadap usulan yang belum memenuhi persyaratan.

Baca juga: Tindaklanjuti rekomendasi KPK, Pemprov NTB pastikan pokir terindikasi anomali tidak bisa dilaksanakan

Angka Rp120 miliar sebelumnya disampaikan Inspektur NTB Budi Herman. Ia menjelaskan nilai tersebut merupakan total penghapusan anggaran pokir dalam APBD murni dan perubahan.

“Total anggaran Pokir yang dihapus pada APBD murni dan perubahan itu mencapai Rp120 miliar,” kata Budi di Mataram, Rabu (14/10/2026).

Menurut Budi, hasil peninjauan menemukan sejumlah persoalan, mulai dari legalitas, anomali pengusulan, hingga ketidaksesuaian berdasarkan verifikasi lapangan. Kebijakan tersebut merupakan penataan program berdasarkan hasil evaluasi, bukan penghapusan seluruh pokir.

Program dalam APBD murni 2026 yang dinilai dapat dilanjutkan tetap berjalan, termasuk kegiatan pada sektor peternakan dan pertanian.

Pemprov NTB sebelumnya menjelaskan bahwa anggaran kegiatan yang terindikasi anomali masih tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) perangkat daerah. Namun, keberadaan alokasi dalam dokumen itu tidak otomatis menjadi dasar untuk merealisasikan kegiatan.

Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik menyebut persoalan yang dievaluasi antara lain ketidaksesuaian tahapan pengusulan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), kegiatan tanpa rekam pengusulan yang semestinya, serta usulan lintas daerah pemilihan.

Baca juga: KPK soroti Pokir DPRD NTB, 2.000 paket dalam APBD 2026 disisir Inspektorat

Dari pihak legislatif, Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya menyatakan menerima penghentian program yang terindikasi anomali. Namun, ia meminta kegiatan yang memenuhi ketentuan tetap dilaksanakan.

Wirajaya mengakui pembatalan program menjadi pekerjaan rumah bagi anggota dewan. Mereka harus menjelaskan kepada masyarakat mengapa aspirasi yang sebelumnya diusulkan belum dapat diwujudkan melalui anggaran daerah.

“Ya, menjadi PR kita untuk menjelaskan ke masyarakat, itu saja sih sebenarnya,” kata Wirajaya, Senin (26/10/2026). (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

–

Artikel Terkait

Ultah Lombok Tengah

OPINI