Polresta Mataram tangkap 13 terduga pelaku penganiayaan maut di Udayana, mayoritas berstatus pelajar

Kapolresta Mataram didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram dan Ketua LPA Kota Mataram saat Konferensi Pers kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam. (Foto. kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menewaskan seorang pelajar SMP di Kota Mataram menjadi sorotan serius. Sebanyak 13 orang terduga pelaku telah diamankan Polresta Mataram, sementara Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mengingatkan pentingnya penanganan kekerasan remaja secara menyeluruh, mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat.

 

Korban berinisial MGA (14), siswa kelas VIII SMPN 3 Mataram asal Ampenan, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSUD H. Moh. Ruslan Kota Mataram, Selasa (27/10/2026) pukul 14.58 Wita. Korban sebelumnya mengalami luka berat di bagian kepala akibat penganiayaan di Jalan Udayana, Kota Mataram, pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 04.30 Wita.

 

Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko mengatakan, penangkapan terhadap 13 terduga pelaku dilakukan oleh tim gabungan Polresta Mataram, Polda NTB, serta Unit Reskrim Polsek Selaparang dan Ampenan. Seluruhnya diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan.

 

“Tim gabungan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan 13 pelaku,” kata Hendro dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, Rabu (28/10/2026).

 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut bermula ketika kelompok terduga pelaku berkumpul di kawasan Jalan Udayana pada Sabtu malam sambil mengonsumsi minuman keras tradisional jenis arak. Mereka disebut telah membawa sejumlah senjata tajam sebelum melakukan konvoi menggunakan sepeda motor.

 

Sekitar pukul 03.00 Wita, kelompok tersebut melintas di Jalan Udayana dan melihat korban mengayunkan besi ke jalan hingga menimbulkan percikan api. Aksi itu diduga memicu ketersinggungan kelompok tersebut.

 

Para terduga pelaku kemudian mengejar korban dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis corbek. Meski korban sempat berupaya menghindar, sepeda motor yang dikendarainya terjatuh. Korban selanjutnya kembali diserang sebelum para pelaku meninggalkan lokasi kejadian.

 

Selain MGA yang meninggal dunia, dua remaja lainnya, FAH (14) dan MGH (16), turut menjadi korban dan mengalami luka lecet akibat terjatuh dari sepeda motor.

 

Hendro menyebutkan, dari 13 orang yang diamankan, tiga di antaranya telah berusia dewasa, yakni RF (18), YH (19), dan SR (18). Sementara sepuluh lainnya masih berstatus anak, dengan rentang usia 14 hingga 17 tahun.

 

“Motif para pelaku melakukan penganiayaan ini didasari ketersinggungan. Pada saat kejadian, para pelaku juga berada dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol,” ujarnya.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain enam anak panah, satu ketapel besi, satu corbek, satu badik, satu parang, empat celurit, serta sabuk berlapis lakban dengan paku runcing. Petugas juga mengamankan dua botol arak, empat unit telepon genggam, satu bendera hitam berlogo One Piece, dan satu sepeda motor Honda Vario 150.

 

Para terduga pelaku dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menerapkan ketentuan terkait kepemilikan senjata penikam atau penusuk serta dugaan keterlibatan bersama dalam tindak pidana.

 

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Mataram masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku dan barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Di tengah proses hukum yang berjalan, Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan yang melibatkan anak tidak cukup hanya melalui penindakan kepolisian. Menurutnya, pencegahan harus dilakukan secara terpadu dengan menyasar faktor-faktor yang memungkinkan anak terlibat dalam kekerasan jalanan.

 

LPA Kota Mataram, kata Joko, memberikan pendampingan kepada keluarga korban serta berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait penjaminan pembiayaan perawatan medis korban selama di rumah sakit.

 

Sementara itu, sepuluh tersangka yang masih berusia anak mendapatkan pendampingan hukum dari tim LBH LPA NTB. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), tanpa mengesampingkan proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.

 

Joko menilai, maraknya kekerasan yang melibatkan remaja perlu menjadi perhatian bersama, terutama terkait pengawasan orang tua, lingkungan pergaulan, serta aktivitas anak pada malam hingga dini hari.

 

“Peran orang tua sangat krusial. Mengapa anak-anak usia dini masih berkeliaran pada pukul dua atau tiga dini hari?” tegasnya.

 

Dia juga mendorong penguatan kolaborasi lintas wilayah antara Pemerintah Kota Mataram, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, dan Pemerintah Provinsi NTB. Menurutnya, mobilitas remaja dan potensi terbentuknya kelompok geng jalanan membuat upaya pencegahan tidak bisa dilakukan secara parsial.

 

Joko mengingatkan agar fenomena kekerasan jalanan seperti klitih yang dikenal di sejumlah daerah dapat dicegah sejak dini melalui pengawasan keluarga, keterlibatan masyarakat, serta program perlindungan dan pembinaan anak yang terintegrasi.

 

“Penanganan ini harus lintas daerah dan sistemik dari hulu sampai hilir. Kita tidak bisa hanya menyerahkan penanganan pada patroli kepolisian,” ujarnya. (*/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Anggi

–

Artikel Terkait

Ultah Lombok Tengah

OPINI