Dukcapil KLU jemput bola, layani perekaman dokumen kependudukan dari rumah ke rumah

Petugas Dukcapil Lombok Utara saat mengambil foto lansia di Dusun Soloh Desa Rempek. (Foto. kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus melanjutkan inovasi Administrasi Penduduk untuk Penyandang Disabilitas, Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), dan Lanjut Usia (APDOL). Melalui program ini, petugas Dukcapil mendatangi langsung warga yang mengalami keterbatasan fisik maupun kondisi tertentu sehingga tidak memungkinkan datang ke kantor pelayanan untuk mendapatkan dokumen kependudukan.

 

Kepala Dinas Dukcapil KLU, Rubain mengatakan, APDOL merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh masyarakat memperoleh hak atas dokumen kependudukan tanpa terkendala kondisi fisik, usia, maupun keterbatasan mobilitas.

 

Menurutnya, pelayanan administrasi kependudukan tidak semestinya hanya berorientasi pada masyarakat yang mampu mendatangi loket pelayanan. Warga yang membutuhkan perhatian khusus justru harus mendapatkan kemudahan melalui pelayanan langsung ke tempat tinggal mereka.

 

“Dokumen kependudukan itu bukan lagi sekadar kebutuhan, tetapi hak yang wajib diberikan oleh negara kepada masyarakat. Karena itu, bukan mereka yang harus datang, melainkan kita yang harus datang ke tempat mereka,” ujar Rubain, Rabu (28/10/2026).

 

Dia menjelaskan, meskipun Dukcapil telah menyediakan fasilitas pelayanan bagi kelompok berkebutuhan khusus di kantor, pihaknya menilai pendekatan tersebut belum cukup menjangkau warga yang benar-benar tidak mampu bepergian.

 

Bagi warga yang hanya bisa berbaring di tempat tidur, misalnya, perjalanan menuju kantor pelayanan membutuhkan bantuan transportasi dan pendamping. Kondisi serupa juga dialami sebagian penyandang disabilitas, ODGJ, dan lansia yang mengalami keterbatasan mobilitas.

 

Atas dasar itu, APDOL dijalankan dengan pendekatan jemput bola hingga ke rumah, bahkan ke tempat warga terbaring apabila kondisinya tidak memungkinkan untuk berpindah.

 

Rubain mengungkapkan, pelayanan APDOL tidak memiliki jadwal kunjungan lapangan yang tetap. Petugas bergerak berdasarkan permintaan atau laporan masyarakat yang mengetahui adanya warga yang belum memiliki atau belum melakukan perekaman dokumen kependudukan.

 

Informasi tersebut dapat disampaikan melalui kepala dusun, kepala desa, keluarga, maupun warga yang menemukan masyarakat berkebutuhan khusus dan membutuhkan pelayanan.

 

“Kalau ada informasi, silakan sampaikan kepada kami. Kami akan melayani, meskipun hanya satu orang. Tidak harus menunggu mereka berkumpul,” tegasnya.

 

Dia menambahkan, keberlanjutan program APDOL menjadi hal penting agar inovasi tersebut tidak berhenti setelah memperoleh penghargaan. Dukcapil KLU tercatat mendapatkan penghargaan inovasi pada 2023, sehingga pelaksanaan program tersebut diharapkan terus konsisten memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Berdasarkan data rekap pelayanan APDOL yang telah direkam dokumen kependudukannya pada 2026, terdapat 13 warga yang tercatat dalam periode Januari hingga Oktober 2026.

 

Data tersebut memuat warga dari sejumlah dusun di wilayah KLU dengan kategori pelayanan yang mencakup lansia, penyandang disabilitas, dan ODGJ.

 

Perekaman dilakukan secara bertahap, mulai 29 Januari hingga 15 Oktober 2026. Warga yang tercatat berasal dari sejumlah wilayah, antara lain Dusun Sumur Duyung Tegal Maja, Dusun Tuban Tegal Maja, Dusun Soloah Atas Desa Rempek, Dusun Tanak Song Timur, Dusun Seluk Desa Rempek, Dusun Sentul Asli Desa Pemenang, Dusun Pawang Baturasan Desa, Dusun Gili Meno Desa Gili Indah, Dusun Gumantar Desa Gumantar, Dusun Pansor Kunjati Desa Pansor, Dusun Telok Borok Desa Malaka, dan Dusun Tangga Desa Selengen.

 

Rekap tersebut menunjukkan bahwa pelayanan APDOL telah menjangkau warga di beberapa kecamatan dan desa. Namun, angka tersebut merupakan jumlah warga yang tercatat dalam rekap perekaman dokumen, bukan gambaran keseluruhan warga berkebutuhan khusus yang masih membutuhkan layanan administrasi kependudukan.

 

Rubain berharap masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan anggota keluarga atau warga sekitar yang belum terjangkau pelayanan, khususnya lansia yang tidak mampu bepergian, penyandang disabilitas dengan keterbatasan mobilitas, maupun ODGJ yang belum memiliki dokumen kependudukan.

 

Menurutnya, dokumen kependudukan sangat penting untuk membuka akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik, termasuk jaminan sosial dan jaminan kesehatan. Ketiadaan dokumen dapat menjadi hambatan bagi warga untuk memperoleh hak-hak tersebut.

 

“Orang-orang yang seperti ini yang seharusnya kita dahulukan. Jangan sampai mereka terhalang mendapatkan jaminan sosial, jaminan kesehatan, dan layanan lainnya hanya karena tidak memiliki dokumen kependudukan,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Anggi

–

Artikel Terkait

Ultah Lombok Tengah

OPINI