Sapi program ketahanan pangan dijual Rp54,5 juta, Kades Samaguna: Uangnya aman di rekening

Kepala Desa Samaguna, Sutarjo. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Polemik penjualan empat ekor sapi yang bersumber dari program ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025 di Desa Samaguna, Kabupaten Lombok Utara (KLU), mendapat penjelasan dari Kepala Desa Samaguna, Sutarjo. Dia menyebut, penjualan sapi tersebut dilakukan untuk menyelamatkan ternak yang kondisinya terus memburuk. Uang hasil penjualan sebesar Rp54,5 juta, menurutnya, telah diamankan dan kini berada di rekening Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

 

Sutarjo menjelaskan, program ketahanan pangan pada 2025 tersebut memiliki anggaran sekitar Rp228 juta atau 20 persen dari Alokasi Dana Desa (ADD), sebagaimana disampaikannya. Anggaran itu diperuntukkan bagi pembangunan kandang dan pembelian sapi yang pengelolaannya diserahkan kepada BUMDes.

 

Namun, dalam perjalanannya, pemeliharaan sapi mengalami kendala. Sejumlah sapi disebut ditinggalkan oleh pengadas atau pihak yang bertanggung jawab memelihara ternak. Kondisi tersebut dikhawatirkan menyebabkan semakin banyak sapi mati sehingga pihak BUMDes bersama pemerintah desa menyetujui penjualan ternak.

 

Setelah mendapat teguran tertulis dari pendamping agar kandang kembali diisi, pemerintah desa kemudian membeli empat ekor sapi baru. Akan tetapi, menurut Sutarjo, tidak ada pihak yang bersedia menjadi pengadas sehingga dia akhirnya turun langsung memelihara sapi tersebut selama sekitar tiga bulan.

 

“Di pertengahan jalan, kami melihat sapi itu semakin lama dipelihara justru tambah kurus. Bahkan, satu ekor sudah hampir mati. Saya berinisiatif bersama Pak Sekdes untuk membahas bagaimana sapi ini dijual,” ungkapnya, Jumat (23/10/2026).

 

Sutarjo mengakui, dalam proses tersebut terdapat langkah yang semestinya dikoordinasikan lebih dahulu dengan Ketua BUMDes. Dia menyadari keputusan penjualan itu dilakukan tanpa berkoordinasi langsung dengan pihak yang bersangkutan.

 

Dalam transaksi tersebut, empat ekor sapi terjual dengan harga total Rp54,5 juta. Uang hasil penjualan diterima oleh bendahara desa. Sutarjo mengaku sebelumnya telah mengingatkan agar uang tersebut segera disetorkan ke rekening BUMDes.

 

“Uang itu untuk sementara kita amankan, kita selamatkan dulu. Sekarang ada di rekening BUMDes,” katanya.

 

Meski demikian, dia menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu diperjelas melalui pemeriksaan agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan. Sutarjo bahkan menyatakan mendukung pelaksanaan audit terhadap pengelolaan BUMDes untuk memastikan seluruh proses dan penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Bukan menantang, tetapi supaya jelas persoalannya. Nanti akan terlihat dalam audit,” ujarnya.

 

Dia berharap pendamping desa dapat memberikan arahan mengenai langkah selanjutnya terhadap dana hasil penjualan tersebut. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai pemanfaatan dana agar program BUMDes tetap berjalan sesuai tujuan awal dan ketentuan yang berlaku.

 

Selain polemik penjualan sapi, Sutarjo juga memberikan penjelasan mengenai penyimpanan material pipa di kandang yang sebelumnya digunakan untuk program peternakan.

 

Dia mengatakan, penyimpanan pipa bermula ketika pihak pemborong mendatangi pemerintah desa, dua hari setelah sosialisasi di kawasan Bloko Bangit. Pihak pemborong saat itu meminta bantuan tempat untuk menyimpan material pipa yang akan digunakan dalam pekerjaan pemasangan.

 

Pemerintah desa kemudian menunjukkan kandang yang saat itu dalam kondisi kosong. Lokasi tersebut dipilih karena kendaraan besar pengangkut pipa, seperti truk Fuso, lebih mudah masuk untuk menurunkan material.

 

Menurut Sutarjo, penyimpanan pipa dilakukan sementara untuk mendukung kelancaran proses pemasangan. Setelah muncul teguran agar kandang dapat kembali digunakan untuk memelihara sapi, sebagian pipa kemudian diminta untuk dipindahkan.

 

Dia juga menegaskan bahwa tidak ada perjanjian sewa-menyewa antara pemerintah desa dan pihak pemborong terkait penggunaan kandang tersebut. Pihak pemborong, kata dia, sempat menawarkan pemberian sumbangan secara sukarela untuk musala, bukan pembayaran sewa secara resmi.

 

“Penyediaan tempat ini hanya untuk membantu kelancaran pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Material pipa ini kan tidak mungkin kita biarkan menumpuk di tengah jalan selama menunggu proses pemasangan,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Anggi

–

Artikel Terkait

Ultah Lombok Tengah

OPINI