kicknews.today – Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendukung rencana perubahan kebijakan kenaikan kelas bagi siswa yang disampaikan Menteri Pendidikan. Mulai tahun ajaran 2027, siswa tidak lagi otomatis naik kelas, melainkan harus memenuhi persyaratan pembelajaran yang ditetapkan.
Kepala Dikbudpora KLU, M. Najib mengatakan kebijakan tersebut masih sebatas informasi yang disampaikan melalui pidato Menteri Pendidikan. Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah untuk mengembalikan penilaian kenaikan kelas berdasarkan pemenuhan syarat akademik dan kemampuan siswa.
“Ini kan baru kita dengarkan pidato dari Menteri Pendidikan. Mulai tahun 2027, tahun ajaran baru nanti, kebijakan lama yang mengharuskan anak semuanya naik kelas tidak berlaku lagi. Anak yang memang tidak memenuhi syarat untuk naik kelas, ya tidak naik kelas, sesuai dengan syarat yang ada nanti,” ujarnya.
Najib menjelaskan, kebijakan tersebut bukan berarti pemerintah kembali menggunakan kurikulum lama, melainkan mencabut kebijakan kenaikan kelas yang selama ini memberikan kelonggaran kepada siswa, terutama sejak masa pandemi Covid-19.
Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk mendorong peningkatan semangat belajar sekaligus memastikan siswa benar-benar menguasai kemampuan dasar sebelum melanjutkan ke jenjang kelas berikutnya.
Dia mengungkapkan, masih ditemukan siswa tingkat sekolah menengah pertama (SMP) yang belum mampu membaca dengan baik, bahkan ada yang belum bisa membaca sama sekali. Kondisi itu dinilainya menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait.
“Bahkan sampai kita menemukan di SMP itu masih ada anak yang belum bisa membaca sama sekali. Karena dia terus saja naik kelas, bisa tidak bisa membacanya, naik kelas terus,” ungkapnya.
Dengan adanya perubahan kebijakan tersebut, Najib berharap siswa semakin terpacu untuk belajar lebih serius dan memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan. Sementara itu, siswa yang memiliki kemampuan akademik lebih baik diharapkan terus meningkatkan prestasinya, bukan hanya berorientasi pada kenaikan kelas.
Dia menegaskan, Pemkab Lombok Utara mendukung kebijakan tersebut karena sejalan dengan aspirasi para guru yang selama ini mengeluhkan rendahnya semangat belajar sebagian siswa.
“Pasti, pasti. Karena keluhan juga dari kawan-kawan pendidik, dalam hal ini guru. Mereka mengeluhkan anak-anak kita kurang semangat belajarnya dan sedikit menjadi lebih berani karena oleh aturan diharuskan naik kelas,” katanya.
Meski demikian, Najib menilai penerapan kebijakan tersebut perlu dibarengi dengan sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah dan guru, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif orang tua dalam mendampingi anak ketika berada di rumah.
Dia berharap orang tua lebih memperhatikan kebiasaan belajar anak, memantau aktivitas sehari-hari, serta memastikan anak menggunakan waktunya untuk kegiatan yang positif.
Najib juga mengingatkan bahwa Pemkab Lombok Utara telah memiliki kebijakan jam malam bagi anak usia sekolah yang diharapkan dapat didukung oleh para orang tua. Pengawasan bersama antara keluarga, sekolah, dan pemerintah dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung proses belajar.
“Harapan kita tentu, kita harus menyosialisasikan ini lagi ke masyarakat supaya kerja sama antara lembaga pendidikan dengan masyarakat menjadi semakin erat dalam memperhatikan anak-anak ketika berada di rumah. Orang tua juga harus memperhatikan bahwa anak-anaknya harus belajar,” tutupnya. (gii/*)


