Sidak ke Pantai Klui pasca-video viral, Dispar Lombok Utara pastikan tak ada pungli Rp 150 ribu

Sekretaris Dinas Pariwisata KLU saat turun ke Pantai Klui bersama Camat Pemenang, Kepala Desa Malaka, dan Kepala Dusun Klui, Rabu (21/10/2026). (Foto. kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menindaklanjuti video viral yang menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Pantai Klui, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang. Hasil penelusuran langsung ke lokasi menyebutkan tidak ditemukan pungutan sebesar Rp150 ribu sebagaimana yang ramai diperbincangkan.

 

Sekretaris Dinas Pariwisata KLU, Fadly mengatakan, pihaknya telah turun langsung ke Pantai Klui pada Rabu (21/10/2026) bersama Camat Pemenang, Kepala Desa Malaka, dan Kepala Dusun Klui. Mereka menemui pengelola serta pedagang yang terlibat dalam video viral tersebut untuk mengklarifikasi persoalan yang terjadi.

 

“Kesimpulannya, tidak ada pungutan yang disebutkan sebesar 150 ribu,” ungkap Fadly, Kamis (22/10/2026).

 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, rombongan pengunjung datang menggunakan lima mobil dengan membawa makanan dan minuman sendiri. Mereka kemudian duduk di berugak atau lapak milik pedagang di kawasan pantai tersebut.

 

Fadly menjelaskan, menurut keterangan pedagang, berugak atau lapak itu merupakan tempat usaha yang diperuntukkan bagi pengunjung yang berbelanja sekaligus menikmati makanan dan minuman di tempat tersebut.

 

Pengunjung yang tidak berbelanja diarahkan untuk duduk di tempat lain agar tidak mengganggu pengunjung yang membeli dagangan dan menggunakan fasilitas milik pedagang.

 

“Rupanya, hal inilah yang kemungkinan dianggap sebagai tindakan mengusir oleh orang yang memviralkan video tersebut,” jelasnya.

 

Meski demikian, persoalan tersebut menjadi perhatian karena kesalahpahaman dalam pelayanan kepada wisatawan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap destinasi wisata di Lombok Utara.

 

Selain mengklarifikasi persoalan tersebut, Dispar KLU juga menjelaskan status lahan yang digunakan para pedagang. Menurut Fadly, lahan tersebut merupakan milik PT Bank NTB. Papan informasi kepemilikan lahan disebut telah terpasang di lokasi.

 

Sementara itu, terkait tarif parkir, Fadly menyebutkan terdapat penarikan biaya oleh penjaga di kawasan tersebut sebesar Rp10 ribu untuk mobil dan Rp5 ribu untuk sepeda motor. Menurutnya, tarif tersebut masih dinilai wajar.

 

Namun, penarikan parkir tersebut perlu dibedakan dari dugaan pungutan Rp150 ribu yang menjadi sorotan dalam video viral. Kepastian mengenai dasar penarikan, pihak yang berwenang, serta ketentuan tarif parkir tetap menjadi hal penting untuk diperjelas kepada masyarakat.

 

Fadly berharap persoalan tersebut dapat dipahami secara utuh berdasarkan hasil klarifikasi di lapangan. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pedagang dan pengunjung agar aktivitas usaha di kawasan pantai tidak menimbulkan kesalahpahaman.

 

“Dengan kejadian ini menjadi pengingat bagi kita bahwa pengelolaan destinasi wisata tidak hanya berkaitan dengan fasilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga menyangkut kenyamanan, transparansi biaya dan keramahan dalam melayani wisatawan yang datang,” tutupnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Anggi

–

Artikel Terkait

Ultah Lombok Tengah

OPINI