kicknews.today – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengakui penarikan retribusi parkir di wilayah setempat belum berjalan maksimal. Meski demikian, pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum disebut telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari Kecamatan Pemenang hingga Bayan.
Kepala Dishub KLU, M. Iwan Maret Asmara mengatakan, sistem pemungutan retribusi parkir yang diterapkan saat ini masih menggunakan metode manual. Kondisi tersebut dinilai perlu dievaluasi agar penarikan retribusi dapat berjalan lebih efektif dan optimal.
“Kalau parkir tepi jalan tidak ada persoalan, cuma memang ini yang belum maksimal. Barangkali nanti sistemnya yang harus kita ubah,” ujarnya, Kamis (22/10/2026).
Menurut Iwan, pihaknya berencana mencari pola pemungutan yang lebih efektif, termasuk mempertimbangkan penerapan sistem digitalisasi. Perubahan sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan retribusi parkir di KLU.
Dia berharap pembenahan sistem itu dapat mulai dilakukan pada 2027. Sementara itu, pemungutan retribusi masih berjalan dengan mengacu pada mekanisme dan ketentuan yang selama ini diterapkan.
“Kalau sekarang masih manual. Mungkin ke depan kita akan mencari pola supaya lebih efektif, bisa dengan model digitalisasi. Kita berharap tahun 2027 sudah ada perubahan sistemnya,” jelasnya.
Terkait realisasi penerimaan retribusi parkir hingga saat ini, Iwan belum menyebutkan angka pasti. Ia mengatakan data penerimaan perlu diperiksa kembali melalui buku pencatatan yang dimiliki instansinya.
Meski belum merinci nominal penerimaan maupun capaian terhadap target yang ditetapkan, ia memastikan pemungutan retribusi parkir tetap berjalan dan pencatatannya dilakukan setiap bulan.
Dalam pelaksanaannya, penarikan retribusi parkir juga masih menggunakan karcis. Adapun besaran tarif untuk kendaraan roda dua disebut sekitar Rp2.000, meski rincian tarif untuk setiap jenis kendaraan belum dijelaskan secara lengkap.
“Rencana digitalisasi pada 2027 menjadi salah satu langkah yang kami siapkan di Dishub KLU untuk membenahi sistem pemungutan retribusi parkir,” tutupnya. (gii)


