kicknews.today – Polresta Lombok Tengah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat peredaran narkoba dalam operasi sarang narkoba pada 13–20 Oktober 2026. Polisi menyebut barang bukti narkotika yang disita bernilai sekitar Rp900 juta.
Kapolresta Lombok Tengah, Kombes Pol Hariyanto, mengatakan pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Kecamatan Praya, Praya Timur, dan wilayah lainnya. Operasi tersebut menindaklanjuti perintah Kapolri serta informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkoba.
“Dalam operasi itu kami berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba,” kata Hariyanto, Rabu (21/10/2026).
Barang bukti yang disampaikan dalam pengungkapan tersebut berupa 1.008 butir ekstasi dan sabu seberat 216,96 gram. Nilai Rp900 juta merupakan taksiran harga narkotika yang disebut kepolisian, bukan uang tunai yang disita.
Menurut Hariyanto, enam orang diduga berperan sebagai pengedar dan dua lainnya sebagai kurir. Penyidik masih memeriksa mereka untuk menelusuri asal barang, cara peredaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kedelapan orang tersebut menjalani pemeriksaan di Mapolresta Lombok Tengah. Pengembangan dilakukan untuk mengetahui jaringan di balik peredaran narkoba yang terungkap selama operasi.
Baca juga: Polda NTB tangkap 5 kurir narkoba, sita sabu dan ekstasi senilai Rp1,5 miliar
Dalam rangkaian operasi tersebut, polisi sebelumnya mengumumkan penangkapan dua pria asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, di Kecamatan Kopang pada Selasa (20/10/2026) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polresta Lombok Tengah, AKP Mulyadi, menjelaskan operasi gabungan berlangsung sekitar pukul 02.30 WITA dengan menyasar lokasi yang terindikasi rawan peredaran narkotika.
Dua pria yang diamankan dalam pengungkapan di Kopang masing-masing berinisial MR, 26 tahun, dan IA, 34 tahun. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Raya Kopang serta kawasan Simpang Empat Desa Kopang Rembiga.
“Tim gabungan bergerak menyisir lokasi yang terindikasi rawan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar,” ujar Mulyadi.
Dalam laporan pengungkapan di Kopang itu, polisi menyebut temuan 1.008 butir ekstasi yang dikemas dalam satu klip besar dan delapan klip kecil. Sabu seberat 216,96 gram ditemukan dalam dua kantong plastik klip.
Selain narkotika, petugas mengamankan dua telepon seluler, plastik klip bekas, lakban pembungkus, dan sebuah tas. Barang-barang tersebut turut diperiksa untuk mendalami perkara.
Hariyanto meminta masyarakat ikut membantu memutus peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Informasi warga menjadi salah satu dasar kepolisian menentukan lokasi yang perlu ditindaklanjuti.
“Pemberantasan narkoba ini merupakan tanggung jawab bersama,” katanya. (red.)


