kicknews.today – Dua pemuda berinisial KM (19) dan MR (19) diduga menjadi korban salah sasaran dalam pengeroyokan di Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Rabu (21/10/2026) dini hari. Kelompok yang diduga melakukan kekerasan disebut datang untuk mencari seorang pemuda lain berinisial D.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Abdul Kadir Munsyi, Gang VI, Lingkungan Karang Timbal. Polisi mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110.
Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi mengatakan personel SPKT, Unit Patroli, dan Unit Reskrim diterjunkan untuk mengecek kejadian. Namun, kelompok yang diduga terlibat sudah meninggalkan lokasi ketika petugas tiba.
“Setibanya personel kami di lokasi kejadian, sekelompok remaja yang diduga melakukan aksi pengeroyokan tersebut telah membubarkan diri,” ujar Amrozi.
Petugas kemudian menemukan KM dan MR di tempat kejadian perkara. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, keduanya diduga menjadi sasaran kekerasan meskipun kelompok tersebut sedang mencari orang lain.
Baca juga: 4 terduga pengeroyok Ketua KNPI Lombok Barat ditangkap, satu residivis kasus senpi
Amrozi menyebut korban dan pihak yang diduga melakukan pengeroyokan saling mengenal. Polisi masih mendalami dugaan kesalahpahaman yang melatarbelakangi kejadian tersebut, termasuk alasan kekerasan justru menimpa KM dan MR.
Kedua korban telah melaporkan kejadian itu kepada Polsek Mataram. Polisi menindaklanjuti laporan dengan memanggil saksi serta pihak yang diduga terlibat.
“Korban sudah melapor, kami tindak lanjuti panggil saksi-saksi dan terduga pelaku,” kata Amrozi, Rabu (21/10/2026).
Jumlah orang yang diduga melakukan pengeroyokan belum dirinci. Pemeriksaan masih dilakukan untuk memperjelas kronologi dan keterlibatan masing-masing pihak.
Dalam penanganan awal, petugas juga meminta warga sekitar tetap tenang. Polisi mengingatkan agar kejadian tersebut tidak dibalas dengan tindakan kekerasan yang dapat memicu konflik lanjutan.
Amrozi turut meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak pada malam hingga dini hari. Masyarakat yang mengetahui gangguan keamanan dapat melapor melalui layanan 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat. (red.)


