Kejari Lombok Timur segera tetapkan tersangka kasus dana Desa Kotaraja, 43 saksi telah diperiksa

Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur
Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur

kicknews.today – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menyatakan akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur. Sebanyak 43 saksi telah diperiksa dalam penyidikan perkara anggaran tahun 2024–2025 tersebut.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Mochammad Taufiq Ismail, mengatakan hasil penghitungan kerugian keuangan negara akan disampaikan bersamaan dengan pengumuman tersangka.

“Cuma hasilnya nanti kami sampaikan berbarengan dengan press conference dalam penetapan tersangka, segera,” kata Taufiq, Rabu (21/10/2026).

Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik masih mengambil keterangan ahli untuk melengkapi penanganan perkara. Kejaksaan belum mengumumkan tanggal pasti penetapan tersangka maupun nilai akhir kerugian negara.

Baca juga: Kasus dugaan korupsi Rp1,5 miliar Desa Kotaraja mendekati penetapan tersangka

Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur. Di antaranya ketua RT, kepala desa, pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), penyewa tanah kas desa dan ruko, serta ketua program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penyidik juga meminta keterangan dari pihak kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Inspektorat Lombok Timur. Pemeriksaan tersebut menelusuri penggunaan anggaran, pengelolaan aset, dan pelaksanaan kegiatan desa.

Dalam keterangan sehari sebelumnya, Selasa (20/10/2026), Taufiq menyebut jumlah dan identitas pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka belum dapat disampaikan. Namun, ia mengatakan calon tersangka berasal dari unsur pemerintah desa.

“Jumlah dan siapa tersangkanya akan kita ungkap saat konferensi pers, namun dipastikan calon tersangka dari pemerintah desa,” ujarnya.

Perkara ini berawal dari audit khusus Inspektorat terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Kotaraja. Audit awal menemukan anggaran sekitar Rp1,5 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan dalam kegiatan fisik maupun nonfisik.

Pemerintah desa sebelumnya diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Setelah tenggat berakhir dan persoalan pertanggungjawaban belum diselesaikan, hasil audit diteruskan kepada kejaksaan.

Nilai Rp1,5 miliar itu merupakan temuan awal. Untuk kepentingan penyidikan, kejaksaan meminta penghitungan kerugian keuangan negara karena audit sebelumnya dilakukan dalam rangka pemeriksaan internal.

Baca juga: Kejari geledah Desa Kotaraja Lombok Timur, temuan audit Rp1,5 miliar dan proyek dilaporkan selesai padahal tak dikerjakan

Dugaan penyimpangan yang didalami mencakup pekerjaan fisik yang dilaporkan selesai meskipun diduga tidak dikerjakan atau mengalami kekurangan volume. Penyidik turut memeriksa pertanggungjawaban pengadaan barang dan inventaris, termasuk printer, kamera, serta dump truck.

Pendapatan dari penyewaan tanah kas desa dan kios juga menjadi bagian pemeriksaan. Jaksa menelusuri dugaan penerimaan yang tidak dicatat sebagaimana mestinya, termasuk penerimaan terkait program PTSL tahun 2025.

Untuk mengumpulkan bukti, tim penyidik menggeledah Kantor Desa Kotaraja pada Senin (14/9/2026). Dalam penggeledahan sekitar dua jam tersebut, penyidik menyita sekitar 50 dokumen dan dua telepon seluler.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pekerjaan fisik di lapangan dengan melibatkan Inspektorat dan ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Lombok Timur. Hasilnya digunakan untuk mencocokkan laporan dalam Sistem Keuangan Desa dengan kondisi pekerjaan yang sebenarnya. (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

–

Artikel Terkait

Ultah Lombok Tengah

OPINI