kicknews.today – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menyoroti penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati yang diduga dibawa pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, ke sebuah hotel.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menyebut terlapor telah meninggalkan daerah sebelum menjalani pemeriksaan. Menurut keterangannya, laporan perkara tersebut telah ditangani kepolisian Lombok Tengah pada 2025.

Joko mengatakan, korban awalnya diduga dibujuk dengan alasan mendapatkan keberkahan. Santriwati tersebut kemudian diajak keluar dari lingkungan pesantren dan dibawa ke hotel.
“Diajak keluar ternyata diajaknya check-in di hotel,” ujar Joko, Kamis (1/10/2026).
Menurut Joko, dugaan kekerasan seksual tersebut sampai pada persetubuhan. Ia menyebut baru satu korban yang diketahui dalam perkara ini.
Sejumlah saksi, lanjutnya, telah menjalani pemeriksaan. Namun, terlapor disebut lebih dahulu pergi sebelum diperiksa. Joko berharap perkara tersebut mendapat perhatian agar penanganannya segera memperoleh kejelasan.
Baca juga: Ketua DPRD NTB malu soal kekerasan seksual di pondok pesantren, desak aturan perlindungan santri
Dalam pemberitaan pada 3 Oktober 2026, LPA juga menyebut terlapor belum kembali ke Indonesia dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Keterangan mengenai keberadaan terlapor dan status pencarian tersebut berasal dari LPA, belum disertai penjelasan terbaru kepolisian dalam sumber yang sama.
LPA menilai perkara ini membutuhkan perhatian karena korban berada dalam hubungan pengasuhan dan pendidikan dengan orang yang dilaporkan. Posisi pimpinan pesantren, menurut Joko, menimbulkan ketimpangan kuasa yang perlu diperhatikan dalam penanganan kasus.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani secara serius, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban serta keluarganya,” kata Joko.
Sorotan terhadap kasus di Praya Timur muncul di tengah pengungkapan data kekerasan seksual di lingkungan pesantren oleh LPA Kota Mataram. Lembaga tersebut mencatat 23 perkara sepanjang 2023 hingga September 2026.
Dalam perkara-perkara itu, LPA menyebut 15 tuan guru atau pimpinan pesantren tersangkut proses hukum. Sebanyak 10 orang telah dijatuhi vonis, dua masih ditahan, dan tiga lainnya masih menjalani proses hukum.
Desakan memperkuat perlindungan santri juga disampaikan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Ia meminta pemerintah provinsi menyusun aturan yang memperjelas mekanisme pencegahan dan pengawasan di lingkungan pesantren.
Menurut Isvie, penanganan setiap dugaan kekerasan seksual harus mengutamakan perlindungan korban sekaligus menghormati proses hukum. Pesantren perlu memastikan anak-anak dapat belajar dan tumbuh dalam lingkungan yang aman. (red.)






