kicknews.today – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual di wilayah hukumnya.
Terbaru, penyidik menahan seorang karyawan hostel berinisial BI alias S. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial MSG.

Direktur Reserse PPA/PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati, S.I.K., mengatakan perkara tersebut bermula dari pengaduan yang diterima kepolisian pada 15 September 2026.
Menindaklanjuti pengaduan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga menerbitkan Laporan Polisi Nomor 168 pada 16 September 2026.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, perkara ini langsung kami tingkatkan ke tahap penyidikan pada 16 September 2026. Selanjutnya pada 17 September 2026, tersangka BI alias S resmi dilakukan penahanan di Rutan Polda NTB,” ujar Kombes Pol. Ni Made Pujawati, Selasa (22/9/2026).
Kasus tersebut terjadi di salah satu hostel yang berada di kawasan Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah flashdisk yang berisi foto dan video kedekatan antara terduga pelaku dan korban, satu buah celana dalam berwarna hitam, satu buah baju berwarna putih, serta satu lembar gabungan hasil visum yang dikeluarkan Bali International Hospital tertanggal 11 September 2026.
Barang bukti medis tersebut turut didukung hasil visum dari RS Bhayangkara Polda NTB.
Kombes Pol. Ni Made Pujawati menegaskan, proses hukum terhadap tersangka merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan serta kepastian hukum dalam penanganan perkara kekerasan seksual.
Tersangka BI alias S dijerat Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Polda NTB memastikan penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk memberantas berbagai bentuk pelecehan dan kekerasan seksual demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah NTB. (jr)






