kicknews.today – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat meningkatkan penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang ke tahap penyidikan. Polisi kini menelusuri penggunaan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur selama periode 2019–2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol Ade Zamrah mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan bahan keterangan, memeriksa dokumen, serta mendalami pengelolaan anggaran perusahaan daerah tersebut.

“Benar, Ditreskrimsus Polda NTB telah meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran PT Energi Selaparang yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur periode 2019 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Ade, Jumat (18/9/2026).
Dalam tahap penyidikan, polisi akan memeriksa secara menyeluruh pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran. Pemeriksaan juga diarahkan pada dokumen keuangan, penggunaan penyertaan modal, dan kegiatan usaha perusahaan yang menggunakan dana daerah.
Penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan manajemen PT Energi Selaparang. Sejumlah lini usaha milik BUMD tersebut turut menjadi objek pendalaman.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin mengatakan, gelar perkara menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
“Jadi, perbuatan melawan hukumnya ada dan sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Namun, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan belum disertai penetapan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Penyidik masih melakukan pendalaman. Kami akan bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Muhaemin.
PT Energi Selaparang merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2014. Perusahaan tersebut dibentuk untuk menjalankan usaha dalam bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, dan jasa.
Modal awal pendirian perusahaan tercatat sebesar Rp11 miliar. PT Energi Selaparang diharapkan menghasilkan keuntungan dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah Lombok Timur.
Beberapa unit usahanya meliputi produksi air minum dalam kemasan bermerek Asel, Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan di Tanjung Luar, serta pengelolaan tempat pelelangan ikan di Labuhan Haji.
Unit produksi air minum Asel dan SPBN Tanjung Luar sebelumnya dilaporkan sempat berhenti beroperasi sekitar tiga tahun. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kemudian kembali mengalokasikan penyertaan modal sebesar Rp5 miliar pada 2025 untuk menghidupkan kegiatan usaha perusahaan.
Periode anggaran yang kini diselidiki polisi terbatas pada 2019–2024. Karena itu, penyertaan modal yang dialokasikan pada 2025 berada di luar rentang pemeriksaan yang telah diumumkan Polda NTB.
Penyidik belum membeberkan nilai dana APBD yang sedang ditelusuri maupun perkiraan kerugian keuangan negara. Perhitungan tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan. (red.)






