kicknews.today – Persoalan asap hitam yang sempat keluar dari mesin insinerator di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan menjadi perhatian dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan sampah di kawasan wisata tersebut.
Untuk mencegah persoalan serupa terulang, sebanyak 12 tenaga operator mendapat pelatihan khusus pengoperasian mesin insinerator. Pelatihan ini sekaligus menjadi pembekalan agar mesin dapat dioperasikan sesuai standar, aman, dan menghasilkan emisi yang memenuhi ketentuan.

Konsultan PT Dodika, Endy Sulistyawan mengatakan, kesalahan dalam pengoperasian dapat memengaruhi kinerja mesin, keselamatan operator, hingga kualitas emisi yang dihasilkan.
“Pelatihan ini untuk operator pengguna mesin incinerator, supaya menggunakan mesin itu sesuai dengan standar yang Dodika miliki dan tidak terjadi kesalahan dalam pengoperasian alat,” kata Endy, Jumat (18/09/2026).
Menurutnya, persoalan emisi tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi mesin. Cara pengoperasian, pemilahan sampah, pengaturan suhu, hingga perawatan mesin turut menentukan kualitas hasil pembakaran.
Dia mengibaratkan insinerator seperti kendaraan. Kendaraan yang bagus tetap dapat mengalami kerusakan apabila dikendarai tanpa memperhatikan prosedur dan tidak dirawat secara berkala.
Karena itu, operator diberikan pemahaman mengenai jenis sampah yang boleh dibakar dan material yang harus dipisahkan. Suhu pembakaran juga harus dijaga sesuai standar, yakni sekitar 800 derajat Celsius pada tungku bawah dan 1.200 derajat Celsius pada tungku atas.
“Intinya supaya hasil yang diharapkan bagus, mesinnya bisa terawat dan bisa awet,” ujarnya.
Endy menegaskan, asap yang terlihat dari cerobong tidak bisa dijadikan satu-satunya ukuran untuk menentukan apakah emisi insinerator aman atau tidak. Kualitas emisi harus dipastikan melalui pengujian terhadap parameter yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Sistem pengendalian pencemaran udara pada mesin tersebut menggunakan wet scrubber. Sistem ini bekerja dengan menangkap partikel hasil pembakaran menggunakan percikan air, sehingga partikel diharapkan turun dan tidak ikut terlepas ke udara.
“Mesin yang tidak mengeluarkan asap belum tentu emisinya bagus. Mesin mengeluarkan asap belum tentu juga emisinya jelek. Semuanya harus diuji,” jelasnya.
Salah satu materi penting dalam pelatihan adalah pemilahan sampah sebelum masuk ke ruang pembakaran.
Endy menyebut sejumlah material tidak boleh dimasukkan ke dalam insinerator untuk sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga. Di antaranya limbah medis, botol kaca, besi, karet dan ban, material berlapis aluminium foil, sisa bahan bangunan, paralon atau PVC, serta spanduk.
Styrofoam bekas makanan juga menjadi perhatian karena dapat memengaruhi karakteristik emisi hasil pembakaran.
“Yang paling banyak adalah styrofoam sisa makanan, cup-cup mi. Itu juga bisa memengaruhi, itu enggak boleh masuk,” katanya.
Dia mengatakan, pengelolaan sampah melalui insinerator membutuhkan kedisiplinan sejak proses pemilahan. Kesalahan memasukkan material yang tidak sesuai dapat berdampak terhadap proses pembakaran maupun emisi.
Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Utara, Masjudin, mengatakan sebanyak 12 tenaga telah disiapkan untuk mendukung pengoperasian insinerator.
Dua tenaga berasal dari DLH KLU, sedangkan 10 lainnya merupakan tenaga yang telah ditempatkan di TPST Gili Trawangan.
Masjudin mengakui persoalan kurangnya sumber daya manusia dan pengetahuan teknis menjadi salah satu faktor yang perlu dibenahi setelah sebelumnya terjadi persoalan asap hitam hingga menyebabkan mesin sempat berhenti beroperasi.
“Kurang SDM dan kurang pengetahuan teknisi di lapangan sehingga itu yang mengakibatkan. Dari training tadi jelas jenis-jenis sampah seperti apa yang bisa terkelola di pembakaran insinerator,” ujarnya.
Ke depan, pembagian tugas akan diatur secara bergiliran. Operator juga akan menangani pemilahan sampah yang akan masuk ke mesin, sehingga material yang tidak sesuai dapat dipisahkan sebelum proses pembakaran.
Namun, DLH KLU masih akan mengkaji kebutuhan tambahan tenaga khusus pemilahan agar operator dapat lebih fokus menjalankan mesin.
Di TPST Gili Trawangan terdapat dua unit insinerator milik PT Dodika. Masing-masing mesin memiliki kapasitas sekitar 10 hingga 15 ton per hari apabila dioperasikan selama 24 jam.
Dengan dua unit, kapasitas maksimal secara teoritis dapat mencapai sekitar 30 ton sampah per hari.
Namun, kapasitas tersebut sangat bergantung pada jam operasional dan kemampuan operator di lapangan.
Masjudin mengatakan, untuk tahap awal pihaknya belum langsung mengoperasikan mesin selama 24 jam. Salah satu pertimbangannya adalah kebutuhan bahan bakar.
Satu unit mesin membutuhkan sekitar lima liter solar setiap jam. Jika beroperasi selama delapan jam, kebutuhan satu mesin mencapai sekitar 40 liter solar. Dengan dua unit, kebutuhan mencapai sekitar 80 liter solar per hari.
“Untuk periode ini mungkin hanya delapan jam dulu, sambil kita pelajari, sambil kita penuhi penganggaran untuk penambahan BBM,” katanya.
Kepala Bidang Wilayah II Pusdalop LH Bali Nusra Kementerian Lingkungan Hidup, Dony Arif Wibowo, mengatakan keberadaan insinerator merupakan bantuan pemerintah kepada pemerintah daerah untuk membantu menyelesaikan persoalan sampah di Gili Trawangan.
Menurutnya, investasi mesin tersebut sangat besar sehingga harus diimbangi dengan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan dan keterampilan.
Dia mengingatkan, pengoperasian yang tidak sesuai prosedur tidak hanya dapat mempercepat kerusakan mesin, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
“Bukan artinya insineratornya jelek, tapi karena kita mengoperasikan secara tidak benar, sehingga keluarlah asap hitam dan lain sebagainya,” ujarnya.
Dony mengatakan persoalan asap hitam sebelumnya bahkan dapat menjadi perhatian di luar daerah. Karena itu, ia meminta operator memahami prosedur pengoperasian dan pemilahan sampah dengan baik.
Pelatihan operator sendiri berlangsung selama dua hari dan akan dilanjutkan dengan pendampingan. PT Dodika menyiapkan dua staf untuk berada di lokasi selama satu bulan pertama.
“Pendampingan selanjutnya akan dievaluasi secara berkala dan dapat berlangsung hingga enam bulan atau satu tahun, bergantung pada kesiapan operator di lapangan,” tutupnya. (gii/*)






