kicknews.today – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menggeledah Kantor Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2024–2025.
Penggeledahan berlangsung selama sekitar dua jam pada Senin (14/9/2026), mulai pukul 15.00 hingga 17.00 Wita. Penyidik menyita sekitar 50 dokumen terkait pengelolaan keuangan desa serta dua unit telepon seluler untuk kepentingan penyidikan.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Moch. Taufiq Ismail, sebagaimana dilansir Antara, mengatakan perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan.
“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Penanganannya terkait pengelolaan keuangan Desa Kotaraja, khususnya ADD dan dana desa periode 2024 dan 2025,” kata Taufiq.
Penanganan perkara berawal dari audit khusus Inspektorat Kabupaten Lombok Timur terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Kotaraja.
Audit tersebut menemukan pengelolaan anggaran sekitar Rp1,5 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Temuan itu mencakup kegiatan fisik maupun nonfisik yang dibiayai melalui keuangan desa.
Inspektorat sebelumnya memberikan waktu 60 hari kepada Pemerintah Desa Kotaraja untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Namun, hingga tenggat berakhir, nilai yang dipersoalkan belum dapat dipertanggungjawabkan sehingga hasil audit diteruskan kepada Kejari Lombok Timur.
Dalam penyidikan, jaksa memeriksa sejumlah pihak, mulai dari aparatur pemerintah desa, operator desa, perangkat RT, pihak swasta, hingga pemilik toko yang tercantum sebagai tempat pembelian kebutuhan desa.
Masyarakat yang menyewa tanah kas desa dan kios milik desa juga dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri pengelolaan aset serta penerimaan desa yang diduga tidak dicatat secara benar dalam Pendapatan Asli Desa (PADes).
Penyidik turut mencocokkan surat pertanggungjawaban dengan barang yang dibeli. Sejumlah pengadaan yang ditelusuri meliputi kendaraan dump truck, printer, kamera, serta kebutuhan perkantoran lainnya.
Selain memeriksa dokumen, penyidik bersama Inspektorat dan tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Lombok Timur telah mengecek sejumlah pekerjaan fisik desa. Pengecekan dilakukan untuk membandingkan laporan dalam Sistem Keuangan Desa dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Cukup lumayan banyak item yang tidak dikerjakan, tetapi dalam laporan terealisasi,” ujar Taufiq.
Penyidik juga menemukan pekerjaan yang telah dilaksanakan, tetapi diduga mengalami kekurangan volume. Jenis dan nilai setiap proyek tersebut masih didalami dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.
Dokumen yang diamankan meliputi data inventarisasi aset, pengelolaan tanah kas desa, pencairan dana desa, bukti penyerahan uang dari bendahara kepada penanggung jawab kegiatan, serta data penyewaan aset desa.
Pengelolaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) turut diperiksa. Kejaksaan mendalami dugaan penerimaan uang dari masyarakat pemohon PTSL yang tidak dilaporkan secara benar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Kejari Lombok Timur telah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menghitung kerugian keuangan negara. Hasil audit penghitungan kerugian ditargetkan keluar pada awal Oktober 2026.
Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Kejari masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk menentukan pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut. (red.)






