kicknews.today – Sengketa kepemilikan lahan yang menjadi lokasi SMP Negeri 3 Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), kembali mencuat. Becinep (71) warga Desa Senaru, Kecamatan Bayan, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) KLU menyelesaikan persoalan lahan seluas 1 hektare 50 are yang diklaim sebagai milik almarhum suaminya, Senalam.
Lahan tersebut diketahui telah digunakan sebagai lokasi sekolah sejak sekitar tahun 2000. Artinya, tanah itu telah menjadi bagian dari fasilitas pendidikan selama lebih dari 25 tahun.

Becinep mengaku lahan tersebut merupakan satu-satunya harta peninggalan suaminya yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Namun, sejak lahan digunakan untuk pembangunan sekolah, status kepemilikannya disebut belum mendapatkan penyelesaian yang jelas.
Menurut Becinep, sekitar tahun 2000, ketika wilayah Bayan masih menjadi bagian dari Kabupaten Lombok Barat, kepala desa saat itu meminta almarhum suaminya menyerahkan lahan tersebut untuk pembangunan sekolah.
Namun, dia mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses jual beli maupun pembayaran atas lahan tersebut.
“Tanah ini adalah satu-satunya peninggalan suami saya. Saya berharap pemerintah mengembalikannya,” ujar Becinep.
Becinep mengatakan, pihak keluarga masih memiliki alas hak berupa buku tanah. Sementara sertifikat hak milik atas nama Senalam disebut telah hilang.
Dia mengaku memperoleh informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa dalam buku tanah yang tersimpan di BPN Lombok Utara, lahan seluas 1 hektare 50 are tersebut masih tercatat atas nama Senalam.
Atas dasar itu, Becinep berharap pemerintah dapat memberikan penyelesaian yang adil terhadap persoalan yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KLU, Malasiswadi mengatakan pemerintah daerah masih mengedepankan proses mediasi untuk mencari penyelesaian atas status lahan yang menjadi lokasi SMPN 3 Bayan tersebut.
Menurutnya, Pemda KLU menghormati seluruh proses penyelesaian yang sedang berlangsung dan berkomitmen menempuh langkah persuasif serta komunikatif dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Lombok Utara menghormati seluruh proses penyelesaian yang sedang berlangsung terkait status tanah yang menjadi lokasi SMP Negeri 3 Bayan. Pada prinsipnya, pemerintah daerah berkomitmen menempuh langkah-langkah yang persuasif, komunikatif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna memperoleh kepastian hukum atas aset tersebut,” kata Malasiswadi.
Dia menegaskan, proses penyelesaian sengketa tidak boleh sampai mengganggu aktivitas pendidikan di sekolah tersebut.
“Aktivitas belajar mengajar harus tetap berjalan dengan baik sehingga hak peserta didik, tenaga pendidik, dan masyarakat atas pelayanan publik tetap terlindungi,” ujarnya.
Malasiswadi juga menjelaskan, bangunan SMPN 3 Bayan telah berdiri sebelum Kabupaten Lombok Utara dimekarkan dari Kabupaten Lombok Barat. Dengan demikian, pembangunan sekolah tersebut bukan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Terkait bentuk penyelesaian sengketa, Malasiswadi mengatakan pemerintah belum dapat memastikan langkah yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan pembelian lahan, penyelesaian administrasi pertanahan, maupun mekanisme lainnya.
“Seluruh opsi akan dikaji berdasarkan hasil verifikasi dokumen, fakta hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang menjadi prioritas kami adalah memperoleh kepastian hukum atas aset tersebut sekaligus memastikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” jelasnya.
Dia menegaskan, proses mediasi yang ditempuh pemerintah tidak serta-merta berarti Pemda KLU mengakui klaim kepemilikan yang disampaikan oleh salah satu pihak.
“Kami tidak dalam posisi mengakui klaim yang disampaikan oleh pihak mana pun sebelum seluruh fakta, dokumen, dan aspek hukumnya memperoleh kepastian,” tegasnya.
Menurutnya, mediasi dilakukan sebagai bentuk iktikad baik pemerintah untuk membuka ruang komunikasi, memperjelas fakta dan dokumen yang ada, serta mencari kemungkinan penyelesaian melalui musyawarah.
“Mediasi merupakan bagian dari iktikad baik pemerintah untuk membuka ruang komunikasi, memperoleh kejelasan fakta, dan mengupayakan penyelesaian secara musyawarah apabila memang dimungkinkan,” tutupnya. (gii/*)




