kicknews.today – Polemik panjang terkait keberadaan warung di kawasan Pantai Lungkak, Kecamatan Keruak menemukan titik terang. Melalui pertemuan resmi yang digelar di Kantor Desa Ketapang Raya, Senin (10/8/2026) seluruh pihak sepakat untuk menutup permanen warung-warung yang berada di sepanjang pinggir pantai, khususnya di area perumahan nelayan.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah, di antaranya Banpol, Kasat Pol PP, Camat, serta tokoh masyarakat dan para pemilik warung. Dalam forum itu, tercapai kesepakatan bersama antara pihak warung dan masyarakat bahwa aktivitas usaha di lokasi tersebut tidak lagi diperbolehkan dan harus dihentikan secara permanen.

Sebagai bentuk komitmen atas keputusan tersebut, para pemilik warung diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Waktu yang diberikan adalah selama satu minggu sejak kesepakatan ditetapkan. Jika hingga batas waktu tersebut belum dilakukan pembongkaran, maka Satpol PP akan mengambil langkah tegas dengan menurunkan personel untuk melakukan pembongkaran di lokasi.
Kepala Dusun Lungkak Selatan, H. Muh. Taufik, mengingatkan masyarakat agar tetap mengawal proses ini hingga benar-benar tuntas. Ia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting agar kesepakatan yang telah dicapai tidak berhenti hanya di atas kertas.
Keseriusan keputusan ini juga ditandai dengan penandatanganan kesepakatan oleh perwakilan masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap penutupan permanen tersebut.
Penutupan warung di Pantai Lungkak disambut positif oleh warga. Banyak di antara mereka mengaku lega dan bersyukur, karena kawasan yang selama ini dinilai menimbulkan keresahan kini akan kembali ditata.
“Saya bersyukur akhirnya ditutup. Ini demi kebaikan bersama,” ungkap salah satu warga.
Dengan berakhirnya aktivitas warung di kawasan tersebut, masyarakat berharap Pantai Lungkak dapat kembali menjadi lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga, khususnya di kawasan perumahan nelayan. (cit/*)




