Kajari Mataram: Pendampingan proyek bukan jaminan bebas dari kasus, tapi pencegahan sejak awal

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana. (Foto. kicknwws.today/Anggi)

kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dalam upaya mengawal pelaksanaan pembangunan dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang taat hukum. Melalui fungsi perdata dan tata usaha negara (Datun), Kejari Mataram menegaskan komitmennya memberikan pendampingan hukum sekaligus pengamanan terhadap proyek-proyek strategis daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana mengatakan pendampingan hukum merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan yang dijalankan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Selain itu, Kejaksaan juga memiliki fungsi Pengamanan Proyek Strategis (PPS) untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.

“Hari ini saya tugaskan Kasi Datun dan Kasi Intel mengikuti kick-off meeting proyek di Rumah Sakit BLUD. Kami memberikan pengawalan terhadap proyek-proyek strategis, termasuk beberapa pembangunan lainnya,” ujar Made, Kamis (06/08/2026).

Dia menjelaskan, Kejari Mataram saat ini telah melakukan pendampingan terhadap pembangunan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Lombok Utara serta tiga proyek pembangunan yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum. Seluruh proses pendampingan tersebut, kata dia, telah berjalan sesuai mekanisme.

Menurut Made, pengawalan yang dilakukan Kejaksaan tidak menyentuh aspek teknis pekerjaan, melainkan memastikan proyek berjalan sesuai prosedur, tepat waktu, tepat administrasi, dan terhindar dari berbagai potensi gangguan.

“Kami tidak ikut mengatur soal campuran beton atau teknis pekerjaan. Tugas kami memastikan tahapan pembangunan berjalan baik, apakah ada hambatan, keterlambatan, perubahan volume pekerjaan, atau potensi gangguan yang bisa menghambat proyek,” jelasnya.

Dia menerangkan, proyek yang dapat memperoleh pendampingan melalui skema PPS harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai proyek strategis daerah melalui keputusan kepala daerah. Setelah itu, pemerintah daerah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan untuk dilakukan kajian.

“Dari situ kami melihat apakah proyek tersebut memang perlu mendapat pengawalan. Mulai dari penandatanganan kontrak, kick-off meeting, pelaksanaan pekerjaan hingga evaluasi berkala, semuanya kami pantau bersama pihak terkait,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan juga akan mempertemukan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kontraktor, konsultan pengawas, pejabat pembuat komitmen (PPK), camat hingga pemerintah desa setempat untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang berpotensi menghambat proyek.

Apabila ditemukan kendala selama pelaksanaan, Kejaksaan akan memberikan saran dan rekomendasi sesuai kewenangannya. Namun, keputusan terkait penghentian pekerjaan atau pemutusan kontrak tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Kalau ada keterlambatan atau persoalan administrasi, kami bisa memberikan rekomendasi. Tetapi kewenangan mengambil keputusan tetap berada pada pemerintah daerah, bukan Kejaksaan,” tegasnya.

Made juga menegaskan bahwa pendampingan Kejaksaan bukan berarti memberikan jaminan proyek bebas dari persoalan hukum. Sebab, masih terdapat berbagai aspek teknis yang berada di luar kewenangan Kejaksaan.

“Kami tidak bisa menjamin sebuah proyek pasti bebas masalah hukum. Yang kami pastikan adalah prosedurnya berjalan benar, administrasinya tertib, dan setiap potensi persoalan dapat diantisipasi sejak awal. Kalau ternyata ada fraud yang disembunyikan, tentu itu di luar pengetahuan kami,” ujarnya.

Selain mengawal proyek pembangunan, Kejari Mataram juga mendorong pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian terhadap seluruh peraturan daerah (Perda) agar selaras dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Dia mengungkapkan, melalui sosialisasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD), Kejaksaan meminta Bagian Hukum menginventarisasi seluruh Perda yang masih memuat ancaman pidana kurungan.

“Perda yang ancaman pidananya berupa kurungan harus segera disesuaikan. Dalam KUHP yang baru, untuk pelanggaran tertentu sanksinya sudah berbentuk pidana denda sesuai kategori yang diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Tak hanya itu, Kejaksaan juga berencana memperluas pendampingan hingga ke tingkat desa melalui program Jaga Desa. Program tersebut akan melibatkan seluruh bidang di Kejaksaan, mulai dari Pidana Umum, Datun hingga Intelijen.

Melalui program tersebut, pemerintah desa akan mendapatkan edukasi mengenai penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice, pendampingan hukum, pengamanan pembangunan desa, hingga penyuluhan hukum kepada masyarakat.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Bupati Lombok Utara. Nanti seluruh kepala desa akan kami undang untuk mengikuti sosialisasi Jaga Desa. Di sana kami ingin membangun sinergi antara hukum nasional dengan kearifan lokal, termasuk peran majelis adat yang masih sangat kuat di Lombok Utara,” katanya.

Di sisi lain, Kejaksaan juga membuka peluang kerja sama dengan pemerintah daerah melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK). Melalui skema tersebut, Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili pemerintah dalam penyelamatan aset, penagihan piutang daerah, pemberian legal opinion, legal assistance, hingga menghadapi gugatan hukum.

“Kalau ada tunggakan pajak daerah atau persoalan aset yang memerlukan bantuan hukum, silakan diajukan. Kami akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum memberikan pendampingan. Prinsipnya, Kejaksaan siap membantu sepanjang sesuai kewenangan,” ujarnya.

Made menambahkan, Kejaksaan kini terus bertransformasi menjadi lembaga yang lebih terbuka dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Berbagai layanan hukum, termasuk konsultasi hukum melalui program Halo JPN, hingga layanan administrasi kunjungan tahanan telah tersedia secara digital.

“Kami ingin masyarakat tidak lagi takut datang ke Kejaksaan. Sekarang kami mengedepankan pelayanan. Siapa pun bisa berkonsultasi hukum, baik terkait warisan, pertanahan, perkawinan maupun persoalan lainnya melalui layanan yang sudah kami siapkan,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI