Penantian 15 tahun, Bupati KLU akhirnya serahkan Perbup Desa Persiapan Murangga

Bupati Lombok Utara saat menyerahkan Perbup Desa Persiapan Murangga, hasil pemekaran dari Desa Induk Sigar Penjalin. (Foto. kicknews.today/Ist)

kicknews.today Penantian panjang masyarakat Murangga untuk memiliki desa sendiri akhirnya memasuki babak baru. Setelah hampir 15 tahun diperjuangkan, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) resmi menyerahkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan Desa Persiapan Murangga, hasil pemekaran dari Desa Induk Sigar Penjalin.

Peraturan Bupati tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, di hadapan masyarakat, tokoh adat, panitia pemekaran, serta jajaran pemerintah daerah. Penyerahan Perbup disambut antusias warga yang telah lama menanti hadirnya pemerintahan desa baru guna menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan merata.

Pembentukan Desa Persiapan Murangga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperpendek rentang kendali pemerintahan sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi, pembangunan, dan pelayanan sosial bagi masyarakat.

Najmul menegaskan bahwa penyerahan Peraturan Bupati menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam memfasilitasi proses pemekaran desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, Najmul mengingatkan bahwa tahapan pembentukan Desa Persiapan Murangga belum sepenuhnya rampung. Perbup yang telah diterbitkan baru menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum desa tersebut dapat ditetapkan sebagai desa definitif.

“Penyerahan Perbup ini merupakan bagian dari upaya pemekaran, sebagai bentuk keseriusan kita dalam menjalankan tahapan-tahapan yang harus dilalui. Namun, ini baru setengah dari proses persiapan. Masih ada sejumlah tahapan yang harus diselesaikan. Jika terdapat kendala atau persyaratan yang perlu dilengkapi, mari duduk bersama, bermusyawarah, dan mencari solusi terbaik agar Desa Persiapan Murangga benar-benar dapat terwujud,” tegas Najmul, Kamis (06/08/2026).

Sementara, Ketua Panitia Pemekaran Desa Murangga, Jaenudin, mengaku bersyukur atas diterbitkan dan diserahkannya Peraturan Bupati tersebut. Baginya, momen itu menjadi tonggak penting dari perjuangan panjang masyarakat yang telah berlangsung hampir satu setengah dekade.

Dia menegaskan, tujuan utama pemekaran bukan untuk memisahkan diri dari desa induk, melainkan menghadirkan pelayanan pemerintahan yang lebih optimal serta mempercepat pemerataan pembangunan bagi masyarakat.

“Harapan kami, pemekaran Desa Murangga ini benar-benar mampu mengoptimalkan pelayanan kepada warga masyarakat. Pemekaran ini bukan untuk bersaing dengan desa induk, melainkan untuk bersama-sama membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Komitmen mendukung pembentukan Desa Persiapan Murangga juga datang dari Pemerintah Desa Sigar Penjalin. Kepala Desa Sigar Penjalin, Zawil Fadli, menyatakan pihaknya siap mengawal seluruh proses pemekaran, termasuk memberikan dukungan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagai bentuk dukungan nyata, kami berkomitmen mengalokasikan 30 persen anggaran desa induk untuk mendukung operasional dan proses persiapan pembentukan Desa Persiapan Murangga,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI