kicknews.today – Di tengah sejumlah pemerintah daerah di Indonesia yang dikabarkan mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) memastikan kondisi keuangan daerah masih mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.
Sekretaris Daerah (Sekda) KLU, Sahabuddin mengatakan anggaran belanja pegawai di Kabupaten Lombok Utara pada tahun ini mencapai sekitar Rp 360 miliar. Anggaran tersebut mencakup pembayaran gaji seluruh pegawai, baik PNS maupun PPPK.

“Kalau gaji pegawai sekitar 360 miliar untuk keseluruhan. Alhamdulillah, dari sisi ketersediaan anggaran kita di Kabupaten Lombok Utara masih mampu membayar gaji pegawai, baik PNS maupun PPPK,” ujarnya, Rabu (05/08/2026).
Sahabuddin mengakui, porsi belanja pegawai di Lombok Utara memang telah melampaui batas ideal yang diatur pemerintah, yakni sekitar 39 persen dari struktur APBD. Meski demikian, kondisi tersebut dinilai masih dapat ditangani tanpa mengganggu kewajiban pembayaran hak-hak pegawai.
“Memang kalau mengacu pada aturan, kita berada di kisaran 39 persen. Tetapi dari sisi kemampuan keuangan daerah, kita masih sanggup memenuhi pembayaran gaji pegawai,” katanya.
Terkait skema penggajian PPPK paruh waktu, Sahabuddin menjelaskan hingga saat ini belum ada kebijakan baru dari pemerintah pusat mengenai kemungkinan kenaikan penghasilan. Menurutnya, besaran penghasilan yang diterima saat ini tetap mengacu pada ketentuan minimal yang telah ditetapkan.
Namun demikian, dia membuka peluang adanya penyesuaian apabila kondisi keuangan daerah memungkinkan dan mendapat persetujuan kepala daerah.
“Kalau ke depan memungkinkan tentu bisa saja dilakukan penyesuaian. Yang jelas tidak akan turun. Minimal tetap seperti yang diterima sekarang, sedangkan untuk kenaikan tentu menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dan kebijakan pemerintah daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sahabuddin menyampaikan bahwa pemerintah pusat kini telah memberikan kepastian mengenai status PPPK paruh waktu. Berdasarkan regulasi terbaru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada tahun 2026, PPPK paruh waktu telah ditegaskan sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, aturan tersebut mengakhiri berbagai perbedaan penafsiran yang sebelumnya terjadi di sejumlah pemerintah daerah terkait status PPPK paruh waktu.
“Dulu masih banyak perbedaan tafsir, ada yang menganggap PPPK paruh waktu bagian dari ASN, ada juga yang tidak. Sekarang sudah jelas, statusnya sama-sama ASN seperti PNS maupun PPPK penuh waktu,” ungkapnya.
Meski memiliki status sebagai ASN, Sahabuddin menjelaskan PPPK paruh waktu memiliki karakteristik yang berbeda dengan PNS maupun PPPK penuh waktu, salah satunya terkait kebijakan mutasi yang pada prinsipnya tidak diberlakukan, meskipun tetap dimungkinkan sesuai kebutuhan organisasi.
“Pada dasarnya mereka tidak terdampak kebijakan mutasi. Namun jika memang dibutuhkan untuk kepentingan organisasi, tentu tetap dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (gii/*)




