Istri yang ngamar dengan pria lain kini dicerai suaminya lewat video call

Mediasi kedua belah pihak kasus perzinahan di Labuhan Haji Lombok Timur. Foto. Humas

kicknews.today – Polsek Labuhan Haji memfasilitasi proses mediasi terhadap para pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana perzinahan yang terjadi di sebuah rumah milik seorang perempuan berinisial N di Lingkungan Karang Sari, Kelurahan Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

 

Mediasi dilaksanakan pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 Wita di Mapolsek Labuhan Haji dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Labuhan Haji IPTU Hidayat Syamsuri, S.Pd. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Kanit Polsek Labuhan Haji, Ketua Lingkungan Kelayu Selatan, Ketua Lingkungan Karang Sari, para pihak yang bersangkutan, serta perwakilan keluarga masing-masing pihak.

 

Dalam proses mediasi yang berlangsung secara kekeluargaan, para pihak menyampaikan beberapa kesepakatan, di antaranya suami dari pihak perempuan telah mengatakan menceraikan istrinya, serta tidak akan memberikan sebagian harta bersama kepada mantan istrinya sesuai keputusan yang diambil secara pribadi dan kekeluargaan.

 

Selain itu, pihak laki-laki, Muhammad Zulkipli, menyatakan tidak akan menempuh upaya hukum pidana maupun perdata terkait kerusakan dan pembakaran sepeda motor miliknya yang terjadi akibat tindakan spontan sebagian warga masyarakat yang tidak menerima peristiwa tersebut.

 

Kedua belah pihak juga sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan berencana melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan dengan melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kapolsek Labuhan Haji IPTU Hidayat Syamsuri, S.Pd. mengapresiasi sikap kooperatif para pihak dalam menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan mediasi yang difasilitasi kepolisian. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

 

“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar setiap permasalahan diserahkan penanganannya kepada aparat yang berwenang. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan oleh hukum dan berpotensi menimbulkan tindak pidana baru,” tegas Kapolsek.

 

Kasi Humas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan penyelesaian setiap permasalahan melalui mekanisme hukum yang berlaku serta menjaga kondusivitas lingkungan. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI