kicknews.today – Pemerintah memperkuat langkah percepatan sertipikasi tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui penerbitan Surat Edaran Bersama (SEB) lintas kementerian dan lembaga. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan SEB oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, penerbitan SEB tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang ditempatinya.

“Melalui penandatanganan SEB ini, Kementerian ATR/BPN mendukung penuh percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya, sehingga manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujar Nusron.
SEB tersebut mengatur sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS RI, mulai dari penyediaan data, fasilitasi, hingga verifikasi penerima manfaat. Kementerian ATR/BPN bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akan mendukung penuh pelaksanaan pendaftaran tanah agar prosesnya berlangsung lebih cepat, tepat sasaran, dan terintegrasi.
Dalam pelaksanaannya, program sertipikasi tanah bagi MBR dibagi menjadi tiga klaster, yakni Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Klaster Mandiri.
Nusron menjelaskan, prioritas utama saat ini adalah menyelesaikan sertipikasi tanah berdasarkan data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) periode 2015–2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah penerima manfaat.
“Yang pertama kami bidik adalah 1,1 juta rumah penerima BSPS tahun 2015–2024. Selanjutnya kami akan menyelesaikan sertipikasi untuk 45.000 rumah penerima BSPS tahun 2025 dan sekitar 400.000 rumah penerima BSPS tahun 2026,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menekankan pentingnya validasi data agar program benar-benar menyasar masyarakat yang berhak menerima manfaat. Menurutnya, kolaborasi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan percepatan sertipikasi tanah tersebut.
“Ini menjadi kerja bersama antara Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, BPS RI, dan BRI dalam melakukan kalibrasi data. Masing-masing memiliki data yang nantinya diverifikasi bersama agar hasilnya semakin akurat,” kata Maruarar.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut antara lain Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, Kepala Biro Humas dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi. Acara juga dihadiri jajaran Kementerian PKP, BPS RI, dan BRI.




