kicknews.today – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Selama periode Juni hingga Juli 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 61 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 86 tersangka.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, dalam konferensi pers di Mataram menyampaikan, dari puluhan tersangka yang diamankan, sebanyak 80 orang merupakan laki-laki dan enam orang perempuan.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 8,3 kilogram sabu, 11 kilogram ganja, 285 butir ekstasi, serta 170 gram magic mushroom.

“Ini merupakan bentuk komitmen Polda NTB dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Provinsi NTB. Atas pengungkapan ini diperkirakan sebanyak 45.211 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Kholid.
Dia menambahkan, apabila seluruh barang bukti tersebut beredar di masyarakat, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp12,87 miliar.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradahana Elhaj, mengungkapkan sejumlah kasus yang menjadi perhatian selama satu bulan terakhir. Salah satunya adalah penangkapan seorang kurir berinisial ML, warga Sampang, Madura, pada 30 Juni 2026 di kawasan SPBU Narmada, Lombok Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 1,983 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan Jawa-Bali. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pemilik dan jaringan di atas kurir tersebut.
Kasus lainnya terjadi di Kabupaten Dompu. Pada 3 Juli 2026, petugas menangkap tersangka AS dengan barang bukti 2,6 kilogram ganja yang diduga dikirim melalui jasa ekspedisi dari Medan, Sumatera Utara. Beberapa hari kemudian, tepatnya 8 Juli, polisi kembali mengungkap kasus serupa dengan menangkap tersangka FD dan menyita 1,2 kilogram ganja yang juga dikirim menggunakan jasa pengiriman.
Pengungkapan menarik lainnya dilakukan di Kabupaten Lombok Timur pada 8 Juli 2026, ketika polisi menggagalkan upaya penyelundupan narkotika menggunakan sepeda motor Vespa sebagai tempat penyembunyian. Dari kendaraan tersebut ditemukan 5,2 kilogram ganja serta 10 butir ekstasi yang disamarkan dalam paket pengiriman kendaraan bermotor.
Selanjutnya, pada 13 Juli 2026, petugas menangkap tersangka DW di area parkir Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Dari tangan pelaku disita hampir 3 kilogram sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang. Barang haram tersebut diduga berasal dari Jawa Timur dan akan diedarkan ke wilayah Sumbawa.
Kasus yang cukup menonjol juga terjadi di Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, pada 18 Juli 2026. Polisi mengamankan tersangka BA dengan barang bukti sekitar 1 kilogram ganja serta sejumlah kecil sabu. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan menggunakan parang, namun berhasil dilumpuhkan tanpa menimbulkan korban di pihak petugas.
Sementara itu, pengungkapan terbesar merupakan hasil operasi gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, Polda Jambi, dan Polres Lombok Timur pada 20 Juli 2026. Berawal dari informasi mengenai pergerakan jaringan narkotika lintas provinsi dari Aceh menuju NTB, petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap tiga tersangka, yakni AJ dan HH asal Aceh, serta DW asal Kabupaten Sumbawa.
Operasi tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, dan kawasan Monjok, Kota Mataram. Dari operasi itu, polisi berhasil menyita sekitar 2,9 kilogram sabu yang diduga dibawa dari Aceh melalui jalur darat menuju Pulau Sumbawa.
Roman menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Ditresnarkoba Polda NTB dengan seluruh Polres jajaran serta dukungan Polda Jambi dalam membongkar jaringan narkotika lintas Sumatera, Jawa, hingga Nusa Tenggara Barat.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bekerja secara terintegrasi dan berkolaborasi sehingga jaringan narkotika lintas provinsi ini berhasil diungkap. Penindakan akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di NTB,” tutupnya. (gii/*)




