kicknews.today – Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menerbitkan surat edaran yang melarang satuan pendidikan mengelola tabungan siswa secara langsung. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pencegahan agar dana milik siswa tetap aman dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Kepala Dinas Dikbudpora KLU, M. Najib, menjelaskan bahwa larangan tersebut bukan berarti sekolah tidak boleh membiasakan peserta didik untuk menabung. Justru sebaliknya, gerakan menabung tetap didorong sebagai bagian dari pendidikan karakter sejak usia dini.

“Di dalam surat edaran itu kami tetap menganjurkan siswa untuk menabung. Yang kami larang adalah pengelolaan tabungan secara langsung oleh kepala sekolah, guru, maupun pihak sekolah. Pengelolaan tabungan harus dilakukan melalui lembaga keuangan yang resmi dan sah,” ujarnya, Jumat (03/07/2026).
Menurut Najib, kebijakan tersebut lahir setelah melihat berbagai kasus di sejumlah daerah, di mana dana tabungan siswa tidak dapat dikembalikan karena dikelola secara internal oleh sekolah. Kondisi itu dinilai berpotensi merugikan siswa maupun mencoreng dunia pendidikan.
Dia menegaskan, pengelola satuan pendidikan pada dasarnya tidak memiliki kompetensi khusus dalam pengelolaan keuangan. Karena itu, penyimpanan dana siswa sebaiknya diserahkan kepada perbankan atau lembaga keuangan resmi yang memiliki sistem pengelolaan dan pengawasan yang jelas.
“Kalau menggunakan lembaga keuangan resmi seperti perbankan, risiko penyalahgunaan atau kesalahan pengelolaan dapat diminimalkan. Bisa saja awalnya dana yang dipakai hanya sedikit, tetapi jika terus berulang jumlahnya menjadi besar dan akhirnya sulit dikembalikan. Hal seperti itu yang ingin kita cegah,” jelasnya.
Dikbudpora juga mendorong sekolah menjalin kerja sama dengan bank yang memiliki produk tabungan pelajar agar budaya menabung tetap berjalan tanpa membebani guru maupun kepala sekolah sebagai pengelola dana.
Terkait pelaksanaan surat edaran tersebut, Najib mengatakan pihaknya tidak mencantumkan sanksi khusus bagi sekolah yang melanggar. Namun, pengawas sekolah, UPTD, dan jajaran terkait diminta melakukan pemantauan terhadap implementasi kebijakan tersebut.
Bagi sekolah yang hingga kini masih mengelola tabungan siswa secara mandiri, Dikbudpora meminta agar praktik tersebut segera dihentikan dan dialihkan ke lembaga keuangan resmi.
“Kami berharap guru dan kepala sekolah fokus pada tugas utamanya, yakni proses pembelajaran. Pengelolaan keuangan membutuhkan ketelitian, pencatatan yang baik, dan tanggung jawab yang besar. Kalau guru juga mengurus tabungan siswa, tentu bisa mengganggu konsentrasi dalam kegiatan belajar mengajar,” tutupnya. (gii/*)




