kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Capaian tersebut disampaikan Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar dalam Rapat Paripurna DPRD KLU terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (15/06/2026).
Dalam sambutannya, Najmul Akhyar menegaskan bahwa penyusunan Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, pertanggungjawaban APBD menjadi bagian penting untuk mengukur sejauh mana anggaran daerah mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara kembali meraih opini WTP. Ini merupakan keberhasilan kita mempertahankan opini WTP secara berturut-turut untuk yang ke-12 kalinya,” ujarnya.
Bupati menyampaikan, capaian tersebut tidak lepas dari sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, perangkat daerah, serta dukungan masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa prestasi tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Pada kesempatan itu, Bupati juga memaparkan realisasi APBD KLU Tahun 2025. Pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp1,186 triliun berhasil terealisasi Rp1,231 triliun atau mencapai 103,77 persen. Pendapatan Asli Daerah (PAD) bahkan melampaui target dengan realisasi Rp350,7 miliar atau 114,15 persen dari target yang ditetapkan.
Peningkatan PAD tersebut didorong oleh tingginya realisasi penerimaan pajak daerah yang mencapai 124,52 persen dari target. Secara keseluruhan, PAD tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 22,58 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, realisasi belanja dan transfer daerah mencapai Rp1,208 triliun atau 93,55 persen dari total anggaran sebesar Rp1,291 triliun. Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut, Pemkab KLU mencatat surplus anggaran sebesar Rp22,7 miliar.
Bupati juga menjelaskan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 tercatat sebesar Rp128 miliar. SiLPA tersebut sebagian besar berasal dari pelampauan PAD, penghematan belanja, serta sisa dana transfer dari pemerintah pusat.
Selain capaian keuangan, Pemkab KLU terus memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah melalui digitalisasi. Integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan sistem keuangan daerah, termasuk konsolidasi pengelolaan keuangan BLUD, puskesmas, dan dana BOS, dinilai mampu meningkatkan transparansi serta akurasi pelaporan keuangan.
Di sisi lain, posisi aset Pemerintah Kabupaten Lombok Utara hingga 31 Desember 2025 tercatat mencapai Rp2,208 triliun, meningkat Rp88,8 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut menunjukkan bertambahnya kapasitas aset daerah yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan.
Mengakhiri sambutannya, Bupati berharap DPRD dapat memberikan masukan dan penyempurnaan dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, sehingga dokumen tersebut benar-benar menjadi instrumen evaluasi sekaligus perbaikan pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang. (gii/*)




