kicknews.today – Upaya pengakuan hutan adat di Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus berproses di tingkat pemerintah pusat. Pemerintah daerah optimistis Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat dapat diterbitkan paling lambat pada 2028, setelah seluruh persyaratan administrasi dan dokumen pendukung disampaikan kepada kementerian terkait.
Wakil Bupati Lombok Utara, Kusumalahadi Syamsuri mengatakan pengelolaan hutan adat nantinya sepenuhnya akan diserahkan kepada masyarakat hukum adat yang selama ini telah memiliki sistem dan aturan tersendiri dalam menjaga kawasan hutan secara turun-temurun.

“Semua hasil hutan adat itu murni diserahkan kepada masyarakat hukum adat. Mereka memiliki tata kelola dan aturan sendiri dalam mengelola kawasan tersebut,” ujar Kusumalahadi, Senin (15/06/2026).
Menurutnya, selama ini terdapat perbedaan perspektif antara hukum adat dan regulasi negara dalam pengelolaan kawasan hutan, khususnya yang berada di wilayah konservasi. Namun, pemerintah kini mulai memberikan ruang yang lebih besar bagi pengakuan hak-hak masyarakat adat.
Dia menyebutkan pemerintah pusat melalui kementerian terkait tengah mendorong percepatan pengakuan hutan adat secara nasional dengan target sekitar 1,4 juta hektare kawasan hutan adat di berbagai daerah.
“Selama ini adat dan negara sering kali berjalan sendiri-sendiri. Namun mulai sekarang sudah mulai berdamai. Ada pengakuan yang lebih kuat terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayah kelolanya,” katanya.
Di Lombok Utara sendiri, luas kawasan yang diusulkan sebagai hutan adat mencapai lebih dari 300 hektare. Pemerintah daerah telah menerima roadmap atau peta jalan percepatan pengakuan hutan adat yang menjadi dasar proses lanjutan di tingkat kementerian.
Kusumalahadi menjelaskan, saat ini usulan Lombok Utara masuk dalam tahap prioritas berikutnya setelah sejumlah daerah lain lebih dahulu memperoleh penetapan. Proses tersebut memerlukan verifikasi faktual yang cukup panjang, termasuk pengukuran lahan, penegasan batas wilayah, serta pemetaan kawasan yang menjadi kewenangan negara dan wilayah yang diakui sebagai hutan adat.
“Semua persyaratan sudah kita penuhi dan sudah kita kirim ke kementerian. Setelah roadmap ini diterima, harapan kita verifikasi faktual segera dilakukan. Mudah-mudahan bisa selesai lebih cepat pada 2027, atau paling lambat 2028 SK-nya sudah diterbitkan,” jelasnya.
Lebih jauh, Kusumalahadi menilai pengakuan hutan adat bukan hanya soal legalitas pengelolaan kawasan, tetapi juga menjadi langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan. Menurutnya, masyarakat adat memiliki pola pelestarian yang telah teruji selama bertahun-tahun.
Dia mencontohkan, masyarakat adat memiliki aturan ketat dalam menjaga sumber mata air, membatasi penebangan pohon, hingga melarang pengambilan pohon yang tumbang demi menjaga keseimbangan ekosistem hutan.
“Kalau ada sumber air, mereka benar-benar menjaganya. Ada banyak aturan adat yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di dalam hutan. Semua itu diwariskan secara turun-temurun untuk menjaga kelestarian,” katanya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat adat menjadi solusi efektif dalam menjaga kawasan hutan karena mereka hidup berdampingan dengan lingkungan tersebut setiap hari. Berbeda dengan jumlah petugas kehutanan yang terbatas, masyarakat adat memiliki perhatian dan komitmen tinggi untuk menjaga kawasan yang menjadi sumber kehidupan mereka.
“Dengan adanya pengakuan resmi dari negara, kita harap pengelolaan hutan adat dapat berjalan lebih optimal, sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan, menjaga sumber daya alam, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat secara berkelanjutan,” tutupnya. (gii/*)




