Rapat Paripurna DPRD KLU soroti kemiskinan, PSU perumahan, dan restrukturisasi BUMD

Rapat Paripurna DPRD KLU, Penjelasan Kepala Daerah Terhadap 3 Raperda. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang II Tahun Dinas 2026 di Aula Sidang DPRD KLU, Kamis (04/06/2026). Rapat tersebut mengagendakan penjelasan Kepala Daerah terhadap usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang dinilai penting untuk mendorong kesejahteraan masyarakat dan memperkuat pendapatan daerah.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lombok Utara, Agus Jasmani, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, jajaran Forkopimda, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sidang tersebut, Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri membacakan penjelasan Kepala Daerah terkait urgensi tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Daerah.

Raperda pertama yakni tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Pemerintah daerah menilai regulasi ini menjadi kebutuhan mendesak di tengah dinamika angka kemiskinan di Lombok Utara. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan memang mengalami penurunan dari 25,80 persen pada Maret 2023 menjadi 23,96 persen pada Maret 2024. Namun demikian, garis kemiskinan justru mengalami kenaikan dari Rp556.462 per kapita per bulan menjadi Rp594.789 pada tahun 2024.

Kenaikan garis kemiskinan tersebut dipengaruhi inflasi dan melemahnya daya beli masyarakat yang tercermin dari menurunnya pengeluaran per kapita rumah tangga.

“Raperda ini menjadi urgensi yang tidak bisa diabaikan agar program bantuan sosial dan intervensi kebijakan ke depan bisa lebih terarah, berbasis data, dan langsung menyentuh kualitas hidup kelompok rentan,” ujar Kusmalahadi dalam penyampaiannya.

Selain sektor sosial, pemerintah daerah juga mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan. Regulasi ini dinilai penting menyusul pesatnya pertumbuhan sektor properti di Lombok Utara.

Saat ini tercatat sekitar 1.000 unit rumah telah dibangun oleh 13 pengembang. Namun, sebagian besar pengembang disebut belum menyerahkan fasilitas PSU seperti jalan lingkungan, drainase, pengelolaan sampah, hingga ruang terbuka hijau kepada pemerintah daerah.

Kondisi tersebut menyebabkan Pemda tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pemeliharaan maupun penganggaran terhadap fasilitas publik tersebut, sehingga berpotensi terbengkalai dan merugikan masyarakat penghuni perumahan.

“Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum agar proses serah terima PSU berjalan tertib dan hak masyarakat atas lingkungan hunian yang layak dapat terjamin,” katanya.

Sementara itu, Raperda ketiga merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah. Pemerintah daerah mengakui bahwa kinerja BUMD PT Tata Tunaq Berkah hingga saat ini belum optimal dalam memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melalui revisi regulasi tersebut, pemerintah berencana melakukan restrukturisasi menyeluruh, mulai dari pembenahan tata kelola manajemen, penguatan permodalan, hingga pengembangan usaha baru agar BUMD mampu bergerak lebih kompetitif dan profesional.

Usai penyampaian penjelasan eksekutif, pimpinan DPRD kemudian menutup rapat paripurna dengan mengetuk palu sidang.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Lombok Utara menjadwalkan rapat lanjutan pada Jumat (05/06/2026) dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap penjelasan Kepala Daerah atas tiga Raperda tersebut. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI