kicknews.today – Isu mengenai potensi pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang sempat menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer akhirnya mendapat penjelasan resmi dari DPRD KLU.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lombok Utara, Ardianto menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan ataupun keputusan resmi terkait pengurangan jumlah PPPK di daerah tersebut.

Menurut Ardianto, isu yang berkembang di tengah masyarakat muncul akibat adanya salah tafsir terhadap amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), khususnya terkait ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027.
“Hal itu belum pasti, belum ada pembicaraan dan keputusan resmi. Ini murni karena adanya amanat UU HKPD,” ujar Ardianto saat memberikan klarifikasi terkait isu tersebut, Senin (18/05/2026).
Dia menjelaskan, saat ini DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara tengah melakukan komunikasi dan pembahasan intensif guna merumuskan langkah terbaik dalam menghadapi kebijakan penyesuaian anggaran di masa mendatang.
Langkah mitigasi tersebut dilakukan agar kebijakan pengelolaan anggaran nantinya tidak berdampak pada nasib para pegawai, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Ardianto menegaskan pemerintah daerah memahami kegelisahan yang dirasakan para aparatur. Karena itu, ia mengimbau seluruh PPPK di KLU agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum memiliki dasar hukum maupun keputusan resmi.
Dia meminta para pegawai tetap tenang dan fokus menjalankan tugas pelayanan publik kepada masyarakat secara optimal.
“Jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu liar yang belum jelas kebenarannya. Pemerintah daerah tentu akan mencari solusi terbaik,” tegasnya. (gii/*)




