Pengadaan lahan KDMP dinilai beratkan APBD dan APBDes, DPRD KLU minta evaluasi

Anggota Komisi I DPRD KLU, Ardianto. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.todayRencana sharing anggaran untuk pengadaan lahan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) menuai sorotan dari DPRD KLU. Kondisi keuangan daerah dan desa dinilai belum cukup kuat untuk menopang pembiayaan program tersebut secara menyeluruh.

Anggota Komisi I DPRD Lombok Utara, Ardianto menegaskan bahwa surat edaran pemerintah pusat terkait dukungan sharing anggaran untuk KDMP tidak bersifat wajib. Karena itu, pemerintah daerah maupun pemerintah desa diminta tidak memaksakan diri apabila kemampuan fiskal belum memadai.

“Surat edaran kementerian terkait dukungan sharing anggaran itu sifatnya hanya imbauan. Jadi pemerintah daerah maupun pemerintah desa diminta tidak memaksakan diri apabila kemampuan fiskal belum memungkinkan,” ujar Ardianto, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, kondisi APBD Kabupaten Lombok Utara saat ini masih menghadapi tekanan, terutama untuk menyesuaikan beban belanja pegawai. Di sisi lain, pemerintah desa juga tengah mengalami keterbatasan akibat pengurangan Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat.

Situasi tersebut membuat ruang fiskal untuk pembebasan lahan KDMP dinilai sangat terbatas. Bahkan, Ardianto membandingkan kondisi itu dengan sejumlah kebutuhan pembangunan daerah yang hingga kini belum dapat direalisasikan karena kendala anggaran.

“Jangankan untuk koperasi, kebutuhan lahan untuk pembangunan pendopo Bupati dan Wakil Bupati saja hingga kini belum bisa direalisasikan karena keterbatasan anggaran. Jadi bayangkan kalau harus membiayai lahan koperasi di semua desa,” katanya.

Dia juga menilai opsi penggunaan aset daerah melalui skema pinjam pakai belum tentu menjadi solusi efektif. Sebab, tidak seluruh desa memiliki aset strategis yang layak digunakan sebagai pusat kegiatan usaha koperasi.

Selain menyoroti persoalan anggaran, Ardianto turut mengingatkan adanya indikasi persoalan dalam operasional KDMP di lapangan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah pengurus koperasi disebut mulai menarik simpanan pokok dan simpanan wajib dari masyarakat, sementara legalitas kelembagaan koperasi dinilai belum sepenuhnya tuntas.

Karena itu, ia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis segera melakukan pengawasan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.

“Koperasi itu asasnya dari, oleh, dan untuk anggota. Semua operasional dan tarikan dana harus melalui persetujuan rapat anggota resmi serta tertuang dalam AD/ART. Jangan sampai belum punya SK resmi, belum punya kantor fisik, tapi sudah menghimpun iuran warga. Itu menabrak ketentuan koperasi sebagai lembaga ekonomi non-bank yang sah,” tegasnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI