kicknews.today – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis baru yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia. Pengungkapan ini menjadi yang pertama di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait temuan narkotika berbentuk cairan vape (liquid vape) yang mengandung ekstrak tanaman ganja.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika dan akan dikirim ke wilayah Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. Dari hasil penelusuran, paket tersebut diketahui mengarah ke wilayah Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga ke sebuah rumah di kawasan BTN Green Valley, Desa Batu Layar Barat. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial BR alias B (53), warga negara Australia, yang saat itu tengah menerima paket diduga berisi narkotika.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial BR alias B yang sedang menerima dan menguasai paket yang diduga berisi narkotika,” ungkap AKP Nyoman Diana, Rabu (03/06/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah produk liquid vape dan cairan inhalasi yang diduga mengandung narkotika golongan I bukan tanaman berupa Tetrahydrocannabinol (THC), Cannabidiol (CBD), dan Cannabigerol (CBG). Ketiga senyawa tersebut diketahui merupakan hasil ekstrak alami tanaman ganja.
Tidak hanya itu, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti lain berupa liquid vape, botol cairan ekstrak ganja, perangkat vape pen, serta berbagai perlengkapan pendukung penggunaan vape.
Dari hasil penyitaan, total barang bukti narkotika jenis THC, CBD, dan CBG yang berhasil diamankan memiliki volume keseluruhan sekitar 59 mililiter atau seberat 53,32 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut dipesan dari Australia dan dikirim ke Indonesia melalui jasa pengiriman.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus karena merupakan pengungkapan pertama di NTB terkait peredaran narkotika berbentuk liquid vape yang mengandung THC, CBD, dan CBG.
“Modus seperti ini tergolong baru dan memanfaatkan perkembangan teknologi produk vape untuk mengedarkan zat terlarang,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung THC atau zat yang berasal dari ganja.
Saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.
“Kami akan terus berantas segala bentuk peredaran gelap narkotika, termasuk modus-modus baru yang memanfaatkan produk vape maupun sarana lainnya yang berpotensi membahayakan masyarakat,” tutup AKP Nyoman Diana. (gii/*)




